Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan 13 Tahun Jaksa KPK

Foto: Hasbi Hasan

Pengadilan Tipikor Jakarta Memutuskan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Hari ini, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, terkait kasus penerimaan suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toni Irfan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Rabu (3/4/2024)

Hasbi Hasan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindakan menerima suap dalam rangka memperlancar pengurusan perkara KSP Intidana. Putusan tersebut menyebutkan bahwa Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keputusan hakim ini juga memerintahkan Hasbi untuk membayar uang pengganti senilai Rp3.880.844.000.400 dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Jika dalam waktu tersebut Hasbi tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Hakim juga mengancam dengan pidana tambahan satu tahun penjara jika Hasbi tidak mampu membayar uang pengganti.

Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya meminta vonis 13 tahun dan 8 bulan penjara bagi Hasbi, hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih rendah.

Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Hasbi belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa tindakan Hasbi Hasan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia serta menunjukkan ketidakmendukungannya terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kasus ini juga melibatkan Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA), yang bersama Hasbi terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.

Suap tersebut diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan tujuan mempengaruhi Hasbi dan Dadan untuk mengupayakan pengurusan kasasi atas perkara tersebut.

Hasbi juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dengan total senilai Rp630.844.400.

Keputusan pengadilan ini menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Vonis yang dijatuhkan terhadap Hasbi Hasan menjadi salah satu contoh upaya untuk menegakkan keadilan serta memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Sumber: Tribunnews, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *