Kepemimpinan Mia Amiati: Memimpin dengan Integritas dan Dedikasi di Kejati Jawa Timur

Foto: Mia Amiati Kajati Jatim

Menelusuri Jejak Sukses: Prestasi Unggul Mia Amiati dalam Memimpin Kejati Jatim

KBO-BABEL.COM (Surabaya) – Mia Amiati, sosok yang sebelumnya tak pernah terpikirkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, kini telah menorehkan sejarah sebagai perempuan pertama yang memimpin kejaksaan di wilayah tersebut. Dengan latar belakang karir yang cemerlang dan dedikasi yang tinggi, Mia berhasil membawa berbagai perubahan signifikan selama masa kepemimpinannya. Rabu (3/4/2024)

Mia Amiati lahir pada 4 Maret 1965 di Jakarta, sebagai anak ketujuh dari sepuluh bersaudara. Dibesarkan dalam keluarga militer, Mia telah menerima didikan yang penuh dengan nilai-nilai kedisiplinan.

Bacaan Lainnya

Meski awalnya menyelesaikan pendidikan Sastra Indonesia di Universitas Padjadjaran Bandung, ketertarikannya terhadap dunia hukum mendorongnya untuk mengejar gelar di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

Setelah menyelesaikan pendidikan hukumnya, Mia bergabung dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tahun 1995. Dengan dedikasi dan kerja keras, ia berhasil meniti karirnya hingga mencapai puncak sebagai Kajati Jawa Timur, dilantik pada 2 Maret 2022 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selama memimpin Kejati Jawa Timur, Mia tidak hanya menorehkan sejarah sebagai perempuan pertama yang menduduki posisi tersebut, tetapi juga membawa berbagai inovasi dan prestasi. Salah satu pencapaian utamanya adalah pendirian ribuan Rumah Restorative Justice (RJ) di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Dengan menjadikan sekolah, kampus, dan kantor kelurahan sebagai tempat pelaksanaan RJ, Mia memperkuat konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana.

Pendirian Rumah RJ ini tidak hanya menjadi simbol seremonial, tetapi juga menjadi alternatif yang efektif dalam menciptakan kesepakatan damai dan penyelesaian perkara secara adil.

Keberhasilan Mia dalam mendirikan ribuan Rumah RJ di Jawa Timur mendapat pengakuan melalui berbagai penghargaan, termasuk peringkat pertama dalam kategori implementasi Restorative Justice. Namun, Mia tidak hanya berprestasi dalam hal inovasi, tetapi juga dalam menangani perkara-perkara berat.

Dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, Mia berhasil menuntaskan perkara-pekrara penting, termasuk kasus pelecehan seksual Gus Bechi di Jombang dan Kasus Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu.

Selain itu, ia juga memberikan penindakan kepada oknum-oknum jaksa yang terlibat dalam tindakan melawan hukum, menjaga integritas dan moralitas di tubuh kejaksaan.

Di bawah kepemimpinannya, Kejati Jawa Timur juga menjadi percontohan dalam kegiatan studi banding untuk beberapa kejaksaan di Indonesia. Sumangsih dan dedikasi Mia dalam menjalankan tugas-tugasnya juga diakui melalui berbagai penghargaan, seperti penghargaan Tan Hana Dharma Mangrva atas peran aktifnya dalam membantu tugas-tugas Polri di wilayah Jawa Timur.

Selain itu, Mia juga memperoleh penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas peran aktifnya dalam penyelamatan aset negara berupa tanah tambak di Kabupaten Sampang, serta penghargaan dari Menteri ATR/Kepala BPN RI atas prestasinya dalam penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan.

Dengan dedikasi, keberanian, dan komitmen terhadap keadilan, Mia Amiati telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang berpengaruh dan berprestasi di lingkungan kejaksaan. Melalui inovasi dan kinerja yang luar biasa, ia telah meninggalkan jejak yang tak terhapuskan dalam sejarah keadilan di Jawa Timur.

Karir Mia Amiati di Kejaksaan:

1. Kajari Metro di Lampung (2006)
2. Asisten Pengawasan pada Kejati Kepri di Tanjungpinang (2009)
3. Kajari Cibinong di Kabupaten Bogor (2011)
4. Asdatun Kejati Jateng di Semarang (2014)
5. Kajati Riau (2019)
6. Direktur PPS pada Jam Intel (2021)
7. Kajati Jatim

Prestasi Kejati Jatim Selama Dipimpin Mia Amiati:

1. Penghargaan dari Kepala KPPN Surabaya I sebagai peringkat 2 satuan Kerja terbaik atas capaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan anggaran Triwulan IV tahun 2022 kategori Pagu di atas 100 sampai 500 Miliar Rupiah.
2. Peringkat 2 Satker yang memberikan pelayanan & publikasi terbaik tingkat Kejati dari Kejaksaan Agung RI pada tahun 2022.
3. Peringkat 2 Kinerja bidang Intelijen tahun 2022 pada kejati se Indonesia dari Kejaksaan Agung RI.
4. Peringkat 1 – Kinerja bidang Pidmil Kejati Se Indonesia Tahun 2022 dari Kejaksaan Agung RI.
5. Peringkat II Satker yang Memberikan Pelayanan dan Publikasi Terbaik Tingkat Kejati dan Peringkat II Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2022 pada Kejati se-Indonesia dari Kejaksaan Agung RI.
6. Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya Dari Gubernur Jawa Timur Kategori Emas pada Tahun 2022 dalam hal membangun Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Ahdyaksa terbanyak di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat kecil dalam penyelesaian masalah hukum.
7. Peringkat I Kejati Tipe A dengan Implementasi Restorative Justice terbanyak.
8. Peringkat II kategori Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejati se-Indonesia dari Jampidum Kejaksaan Agung RI pada tahun 2023.
9. Penghargaan dari Kejaksaan Agung atas Jumlah Balai Rehabilitasi Napza terbanyak pada tahun 2023.
10. Kejati Jatim menjadi Satker percontohan dalam kegiatan studi banding yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang bekerjasama dengan Pemerintahan Provinsi Papua Barat terkait pendirian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa dan penanganan perkara narkotika melalui pendekatan rehabilitasi terhadap pecandu dan penyalah guna narkotika.
11. Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mendapat apresiasi dan penilaian peringkat 1 pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 dari JAMPIDMIL Kejaksaan Agung RI.
12. Apresiasi dari Komisi Kejaksaan RI atas penanganan laporan pengaduan yang cepat dan responsif dalam periode Triwulan I Tahun 2023.
13. Kajati Jatim Menerima Penghargaan Tan Hana Dharma Mangrva Atas Peran Aktifnya Dalam Membantu Tugas-Tugas Polri Di Segala Bidang Di Wilayah Jawa Timur pada tahun 2023.
14. Kajati Jatim memperoleh Piagam Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur atas peran aktifnya dalam penyelamatan aset negara berupa tanah tambak di Kabupaten Sampang seluas 48.300m dengan total kerugian sebesar Rp. 96.600.000.039 pada tahun 2023.
15. Kajati Jatim menerima Penghargaan berupa pin emas dari Menteri ATR / Kepala BPN RI atas prestasi dalam penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan tahun 2023.
16. Kejati Jawa Timur mendapatkan penghargaan Juara I pelayanan informasi Publik (PIP) Award 2023 dari Kejaksaan Agung RI.
17. Penghargaan Strong Institution in Restorative Justice dan Kontribusi dalam Pendidikan Berkelanjutan dari Pasca Sarjana Unair Tahun 2023.

(Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *