Kementerian ESDM Tetapkan 123 Wilayah Pertambangan Rakyat di Bangka Belitung: Langkah Menuju Pengelolaan Pertambangan yang Terukur
KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan 123 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di seluruh provinsi. Namun, proses penambangan oleh masyarakat belum dapat dimulai karena belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah daerah. Rabu (3/4/2024)
Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena pemerintah daerah masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
WPR adalah wilayah pertambangan yang dilegalkan oleh pemerintah agar masyarakat dapat menambang secara benar dan sesuai prosedur. Total luas WPR di Bangka Belitung mencapai 8.568,35 hektare, tersebar di berbagai daerah seperti Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Belitung Timur. Pemerintah daerah telah menyampaikan aspirasinya terkait penundaan penerbitan IPR dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI.
Safrizal ZA menekankan pentingnya percepatan pembuatan Juknis oleh Kementerian ESDM agar proses penerbitan IPR bisa segera dilakukan.
“Kami Gubernur akan menerbitkan IPR melalui sistem OSS kalau juknisnya sudah keluar,” ujarnya.
Dia juga mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota dapat mempersiapkan diri sambil menunggu pembentukan Juknis selesai.
Kementerian ESDM telah menetapkan 123 WPR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sebanyak 1.215 WPR secara nasional. Penetapan ini diharapkan dapat mengatur aktivitas penambangan rakyat secara legal dan terukur. Namun, proses pembuatan Juknis diakui memerlukan waktu, dengan perkiraan sekitar dua bulan.
Sementara menunggu pembentukan Juknis selesai, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mempersiapkan diri. Safrizal mengatakan bahwa setelah Juknis diterbitkan, pemerintah provinsi dapat langsung menerbitkan IPR.
“IPR itu setelah diterbitkan, 30 hari sudah boleh langsung kerja,” katanya.
Menurut siaran pers Kementerian ESDM Nomor 155.Pers/04/SJI/2024, tanggal 28 Maret 2024, penetapan WPR di Bangka Belitung menjadi langkah penting dalam upaya mengatur aktivitas pertambangan rakyat secara legal dan terukur.
Kabupaten Bangka Selatan memiliki 17 blok dengan luas mencapai 1.105 hektare, sementara Kabupaten Bangka Tengah memiliki 89 blok dengan luas 6.521 hektare. Di sisi lain, Kabupaten Belitung Timur memiliki 17 blok dengan luas 980 hektare.
Proses penambangan rakyat di Bangka Belitung menunggu pembentukan Petunjuk Teknis dari Kementerian ESDM. Meskipun telah ditetapkan sejumlah WPR, penerbitan IPR belum dapat dilakukan karena keterlambatan dalam pembuatan Juknis. Pemerintah daerah dan kabupaten/kota diminta untuk bersiap-siap sambil menunggu pembentukan peraturan teknis tersebut selesai. (Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO-Babel)