Presiden Jokowi Tunjuk Marsdya Mohamad Tonny Harjono Sebagai KSAU Baru Menggantikan Marsekal Fadjar

Foto: Jokowi Tunjuk Marsdya Mohamad Tonny Harjono Sebagai KSAU Baru, Menggantikan Marsekal Fadjar

Jokowi Tunjuk Marsdya Mohamad Tonny Harjono Sebagai KSAU Baru, Menggantikan Marsekal Fadjar

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dalam sebuah langkah penting untuk menjaga kekuatan dan efektivitas kepemimpinan militer Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden yang menunjuk Marsdya Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Indonesia yang baru, menggantikan Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan segera pensiun pada tanggal 9 April. Selasa (2/4/2024)

Keputusan Presiden tersebut, bernomor 20/TNI/2024 dan ditandatangani pada 25 Maret 2024, menandai transisi resmi dalam kepemimpinan Angkatan Udara Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurut keputusan tersebut, Marsekal Fadjar Prasetyo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai KSAU, sementara Marsdya Mohamad Tonny Harjono mengambil alih peran tersebut.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Kepresidenan, mengkonfirmasi penerbitan Keputusan Presiden, dengan menekankan bahwa hal tersebut akan berlaku pada saat pelantikan yang akan datang.

Berbicara kepada wartawan pada hari Selasa (2 April 2024), Ari menyatakan,

“Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden nomor 20/TNI/2024 tertanggal 25 Maret 2024, mengenai pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dari jabatannya sebagai KSAU, dan pengangkatan Marsdya TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai KSAU yang baru.”

Upacara pelantikan, katanya, dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Keppres ini mulai berlaku sejak saat pelantikan yang rencananya akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini,” tambah Ari.

Marsekal Fadjar Prasetyo menjabat sebagai KSAU sejak 20 Mei 2020. Penunjukan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden nomor 32 dan 33 Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pemberhentian dan penunjukan Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara, serta Keputusan Presiden nomor 34 dan 35 TNI untuk promosi di kalangan pejabat tinggi.

Lahir pada tanggal 9 April 1966, Marsekal Fadjar Prasetyo akan mencapai usia 58 tahun pada tanggal 9 April 2024, menandai pensiunnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal tersebut menyebutkan bahwa personel militer bertugas hingga usia 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama.

Penunjukan Marsdya Mohamad Tonny Harjono sebagai KSAU menegaskan komitmen Presiden Jokowi untuk memastikan transisi kepemimpinan yang lancar di dalam Angkatan Udara Indonesia, memperkuat kemampuan pertahanan negara dan kepentingan strategis.

Saat Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah keamanan regional dan kemajuan teknologi, kepemimpinan Marsdya Harjono siap mengarahkan Angkatan Udara menuju keunggulan dan kesiapan terus-menerus dalam menjaga kedaulatan dan integritas teritorial negara. (Sumber: Detik News, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *