Terungkap! Motif Pembunuhan Iwan Eks Casis Bintara TNI AL Terungkap: Tekanan Orang Tua dan Uang Suap
KBO-BABEL.COM (Jogja) – Serda Adan Aryan, seorang prajurit TNI, mengakui perannya dalam pembunuhan brutal terhadap Iwan Sutrisman Telambanua (21), seorang mantan calon Bintara TNI Angkatan Laut (AL). Saat diperiksa oleh Mayor Laut Afrizal dari Denpom Lanal Nias, Serda Adan, sambil menangis, menceritakan detail motif di balik tindakannya yang mengerikan. Selasa (2/4/2024)
Mayor Laut Afrizal menjelaskan bahwa Serda Adan mengaku terpaksa melakukan pembunuhan tersebut karena terus-menerus ditekan oleh orang tua korban untuk meluluskan Iwan dalam seleksi Bintara TNI AL. Dalam pengakuan pahitnya, Serda Adan mengungkapkan bahwa ia menerima suap sebesar Rp 200 juta dari keluarga Iwan.
“Jadi dia (Serda Adan) bilang, bagaimana saya meluluskan dia, kan nggak mungkin. Sementara uang sudah saya terima Rp 200 juta lebih. Jadi saya melakukan itu, membawa kawan saya, Alvin,” ujar Mayor Laut Afrizal menirukan perkataan Serda Adan.
Serda Adan menambahkan bahwa tekanan tersebut membuatnya merasa kebingungan. Akhirnya, ia memutuskan untuk mengambil langkah tragis dengan melibatkan temannya, Alvin, dalam pembunuhan tersebut. Serda Adan menjelaskan bahwa Alvin-lah yang secara fisik melakukan penusukan terhadap Iwan sebelum jasadnya dibuang ke jurang.
Ketika mendengar pengakuan yang mengerikan itu, Mayor Laut Afrizal pun mengaku merinding. Kasus ini terungkap setelah keluarga Iwan melapor ke Denpom Lanal Nias karena merasa curiga atas hilangnya kontak dengan Iwan setelah pergi bersama Serda Adan ke Padang untuk mengikuti seleksi penerimaan Bintara TNI AL.
Menurut keterangan yang diberikan, Serda Adan sempat menjanjikan kepada keluarga korban bahwa ia bisa membantu meloloskan Iwan tanpa harus mengikuti tes, dengan imbalan uang sebesar Rp 200 juta lebih. Namun, janji tersebut ternyata hanyalah tipuan untuk menutupi motif sebenarnya yang terkait dengan tekanan dari keluarga korban.
Saiful Rizal, Kepala Polres Sawahlunto, mengonfirmasi bahwa Serda Adan telah ditahan di Pom Lantamal II Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara Alvin sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan).
Kasus ini menimbulkan kehebohan dan kecaman dari masyarakat, karena kejadian yang tragis ini membuka mata akan kompleksitas dalam seleksi penerimaan TNI AL dan menyoroti tekanan yang terkadang diberikan kepada calon anggota. Selain itu, kasus ini juga menggugah kesadaran akan urgensi pemberantasan korupsi dan tindak pidana dalam lembaga militer.
Pihak berwenang berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk mencegah terulangnya tindakan kriminal serupa di masa depan. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)