Pemkab Beltim Buka Posko Pengaduan THR 2024: Masyarakat Diajak Berkonsultasi Mengenai Hak Karyawan
KBO-BABEL.COM (Manggar) – Menjelang Hari Lebaran, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak-hak karyawan terpenuhi dengan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2024. Posko ini telah resmi dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Beltim. Senin (1/4/2024)
Gustaf Pilandra, Kepala Disnaker Beltim, menyampaikan bahwa keputusan untuk membuka posko ini merupakan respons atas arahan dari pemerintah pusat, sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
“Posko ini kami buka untuk memberikan pelayanan konsultasi terkait THR bagi para pekerja di Kabupaten Beltim,” ujar Gustaf dengan tegas.
Menekankan pentingnya pemberian THR sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan, Gustaf menegaskan bahwa Pemkab Beltim berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada para pekerja dalam memperoleh hak mereka.
Dalam penjelasannya, Yuli Arwena, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Beltim, memaparkan bahwa posko ini juga merupakan wujud perlindungan bagi para pekerja terhadap hak-hak mereka.
“Di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut, terdapat beberapa kriteria dan ketentuan-ketentuan tertentu terkait mekanisme pemberian THR bagi pekerja/buruh,” ujar Yuli dengan penuh perhatian.
Posko pengaduan THR ini dibuka mulai tanggal 25 Maret hingga minggu terakhir sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
“Sudah sejak Senin kemarin kami mulai melayani di sini. Kami persilahkan kepada rekan-rekan pekerja di perusahaan untuk datang apabila ingin berkonsultasi terkait dengan pemberian THR yang dirasa tidak sesuai,” jelas Pinkan Retamafaza, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Beltim.
Ditambahkan oleh Pinkan, bahwa masyarakat juga bisa mengakses posko ini melalui website resmi posko.thr.kemnaker.go.id atau dengan menghubungi narahubung melalui WhatsApp yang sudah tersedia.
“Pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang masuk aduan ini akan langsung kami lakukan,” pungkas Pinkan dengan tekad yang mantap.
Posko pengaduan THR 2024 ini menjadi langkah konkret Pemkab Beltim dalam memastikan bahwa hak-hak karyawan di wilayah tersebut terlindungi dan dipenuhi dengan baik.
Diharapkan dengan adanya posko ini, proses pemberian THR bagi karyawan dapat berlangsung dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, masyarakat diajak untuk aktif berpartisipasi dan memanfaatkan posko ini sebagai sarana untuk berkonsultasi serta mengadvokasi hak-hak mereka dalam menerima tunjangan yang telah diatur oleh undang-undang. (Redaksi, Editor: KBO-Babel)