Dituntut 13 Tahun Penjara: Kubu Hasbi Hasan Tolak Tuntutan Berat, Sebut Keadilan atau Balas Dendam?

Foto: Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Penjara oleh KPK: Kubu Terdakwa Meradang, Keadilan atau Balas Dendam?

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan tuntutan berat terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dalam kasus suap yang mengguncang lingkungan MA. Tuntutan yang menggelegar itu, sebesar 13 tahun 8 bulan penjara, disertai dengan denda sejumlah Rp1 miliar, dan uang pengganti mencapai Rp3,88 miliar. Namun, sorotan tajam datang dari kubu Hasbi Hasan yang menilai tuntutan tersebut sebagai upaya balas dendam yang tak rasional dari jaksa. Sabtu (30/3/2024)

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat pada Kamis (28/3), Erik Prabualdi selaku kuasa hukum Hasbi Hasan menegaskan bahwa tuntutan yang dilemparkan pada kliennya merupakan ekspresi balas dendam, bukan upaya mengedepankan keadilan. Erik menyoroti bahwa tuntutan tersebut tak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, melainkan lebih pada asumsi yang lemah terhadap Hasbi Hasan.

Bacaan Lainnya

“Tuntutan hukuman 13 tahun 8 bulan tersebut tak lebih dari bentuk pemenuhan hasrat balas dendam yang tanpa dasar yang kuat,” tegas Erik.

Kubu Hasbi Hasan juga menegaskan bahwa kliennya tak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. Erik mengklaim bahwa Hasbi Hasan adalah korban dalam kasus suap di lingkup MA dan bukanlah pelaku penerima gratifikasi. Dalam pernyataannya, Erik menyatakan,

“Tak ada fakta yang mendukung pidana penjara terhadap Hasbi Hasan. Dia adalah korban, bukan pelaku sebagaimana didakwa oleh jaksa.”

Namun, sisi jaksa KPK berpendapat sebaliknya. Mereka meyakini bahwa Hasbi Hasan telah melanggar berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi. Jaksa KPK menilai bahwa Hasbi Hasan bersalah melanggar Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Tuntutan berat ini disampaikan dengan keyakinan bahwa keadilan harus ditegakkan, terlepas dari posisi atau jabatan seseorang.

Terkait dengan tuntutan denda dan uang pengganti yang mencapai jumlah fantastis, kubu Hasbi Hasan menyatakan bahwa hal tersebut tak adil. Erik menekankan bahwa tuntutan semacam itu hanya akan menghancurkan kehidupan Hasbi Hasan secara finansial. Namun, jaksa KPK menegaskan bahwa itu adalah bagian dari upaya menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat akan menjadi saksi dari pertempuran hukum yang sengit antara jaksa KPK dan kubu Hasbi Hasan. Mata publik pun tertuju pada sidang yang akan menentukan nasib terdakwa. Sementara itu, masyarakat menanti keputusan yang diharapkan akan membawa pencerahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus Hasbi Hasan bukanlah sekadar persoalan hukum biasa. Hal ini mencuatkan perbincangan tentang kekuatan KPK dalam memberantas korupsi, serta integritas sistem peradilan di Indonesia.

Sehingga, putusan yang akan diambil oleh pengadilan bukan hanya akan menentukan nasib seorang individu, tetapi juga akan mencerminkan kualitas dari sistem peradilan di negara ini. (Sumber: Viva, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *