Skandal Investasi Bikini di Bali: Terdakwa Dituntut Ringan Meski Korban Rugi Miliaran

Foto: ilustrasi bikini

Kontroversi Investasi Bikini: Tuntutan Ringan Terhadap Terdakwa Dapat Sorotan Tajam

KBO-BABEL.COM (Bali) – Kabar mengenai bisnis investasi berkedok bikini di Kabupaten Gianyar, Bali, telah menggegerkan masyarakat belakangan ini. Dalam wilayah Ubud, Dewi Suci Ramadhani alias Ucrit (40) mendapati dirinya sebagai terdakwa dalam kasus ini, yang memunculkan sorotan tajam dari masyarakat. Rabu (27/3/2024)

Kabarnya, tidak hanya beberapa korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, tetapi tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa pun dianggap sangat ringan oleh banyak pihak.

Bacaan Lainnya

Sidang yang berlangsung pada 13 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar memunculkan kekecewaan di antara para korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dewi Suci Ramadhani dengan hukuman satu tahun penjara karena dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai penggelapan secara berlanjut. Keputusan tuntutan yang dianggap ringan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa terdakwa mungkin akan segera bebas.

Edison Harianto, kuasa hukum salah satu korban, Nur Afnita Yanti, menyampaikan keheranannya terhadap tuntutan yang diaanggap terlalu rendah.

“Segitu tuntutannya, bagaimana vonisnya?” tanyanya kepada awak media.

Dikabarkan bahwa ada puluhan korban dalam kasus investasi bikini ini, dengan perkiraan kerugian mencapai tidak hanya Rp 3 miliar, tetapi bahkan mencapai Rp 10 miliar.

Nur mengungkapkan bahwa kliennya terbujuk dengan janji keuntungan yang cukup besar, yakni sekitar 20 hingga 40 persen dari modal yang diinvestasikan pada bikini merek Azzuri Creations.

Investasi ini menjanjikan keuntungan yang menarik bagi para korban, dengan modal sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per bikini dan harga jual mencapai Rp 1 juta. Namun, kenyataannya, para korban justru mengalami kerugian besar.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap bisnis investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Tuntutan yang ringan terhadap terdakwa menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan dalam sistem hukum, terutama bagi korban yang telah mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Diharapkan kejadian ini akan menginspirasi pihak berwenang untuk memperketat regulasi terkait bisnis investasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan semacam ini. (Sumber: Bali.pikiran-rakyat.com, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *