Pemred Media Online Surabaya Terima Ancaman Intimidasi: Dedik Sugianto Berani Ambil Langkah Hukum

Foto: Pesan Mengandung Ancaman Atau Intimidasi Diterima Pemred Media Online

Pemred Media Online Surabaya Terima Ancaman Intimidasi: Langkah Hukum Dirambil

KBO-BABEL.COM (Surabaya) – Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Surabaya, Dedik Sugianto, mendapati dirinya dalam situasi menegangkan ketika menerima pesan WhatsApp yang mengandung ancaman atau intimidasi. Kejadian ini menyoroti kembali tantangan yang dihadapi oleh wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia. Rabu (27/3/2024)

Pesan yang mengarah pada ancaman tersebut datang dari nomor yang tidak dikenal dengan nama Angelia Lee, menegaskan pentingnya integritas dalam pemberitaan. Pesan tersebut, yang mencoba mempengaruhi Pemred untuk tidak melaporkan peristiwa secara objektif, disikapi dengan serius oleh Dedik Sugianto.

Bacaan Lainnya

Dalam wawancaranya, Dedik mengungkapkan bahwa pesan tersebut seolah-olah mengaitkan keberadaan keluarga dengan profesionalisme wartawan, suatu pendekatan yang jelas bertujuan untuk menekan kebebasan pers.

Tindakan Dedik yang cepat dan tegas untuk mengungkap identitas pengirim pesan tersebut melalui aplikasi GetContact menjadi langkah pertama yang diambil.

Hasil penelusuran mengungkap bahwa pengirim adalah seorang wanita bernama Ellen Sulistyo, yang memiliki keterkaitan dengan sebuah restoran di Surabaya. Dedik mengaitkan pesan intimidasi ini dengan liputan terdahulu terkait kasus hukum yang melibatkan wanita tersebut.

Kasus ini menunjukkan keberanian Dedik dalam menghadapi intimidasi dan ancaman yang dialamatkan kepadanya. Alih-alih menunduk, Dedik memilih untuk bergerak maju dengan langkah-langkah hukum yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dia telah berkonsultasi dengan akademisi hukum dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian, dengan dasar hukum yang kuat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Pendekatan Dedik dalam menanggapi ancaman ini mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan integritas jurnalistik. Dia menyoroti prosedur yang telah diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab yang memungkinkan individu atau kelompok untuk menanggapi pemberitaan yang merugikan nama baik mereka.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menyoroti ketegangan antara wartawan dan pihak-pihak yang tidak menyukai pemberitaan yang kritis atau mengungkap kebenaran.

Dedik menyatakan keyakinannya bahwa intimidasi semacam ini tidak akan menghalangi wartawan untuk terus menyuarakan kebenaran dan melakukan pemberitaan yang faktual.

Investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh tim media mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam intimidasi ini, menunjukkan kompleksitas dan kepentingan yang mungkin terlibat di balik kasus ini.

Melalui kasus ini, Dedik Sugianto dan media yang ia pimpin menegaskan komitmen mereka terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum. Ancaman dan intimidasi tidak akan mematahkan semangat mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka, yang terus dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalisme. (Sumber: Adhyaksanews, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *