Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024: Minta Diulang Tanpa Gibran

Foto: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Ajukan Gugatan ke MK Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Ajukan Gugatan ke MK Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming Raka

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, atau yang lebih akrab disapa Cak Imin, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Anies-Cak Imin meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan pilpres digelar ulang tanpa kehadiran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya. Rabu (27/3/2024)

Gugatan tersebut disampaikan oleh pengacara Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto (BW), dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024, dimana pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan sebagai pemenang.

Bacaan Lainnya

Berikut ini adalah hasil perolehan suara yang diumumkan oleh KPU berdasarkan nomor urut Pilpres:

– Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%.
– Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
– Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Gugatan yang diajukan Anies-Cak Imin terhadap hasil Pilpres 2024 ini memuat petitum lengkap sebagai berikut:

Petitum Pertama:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Petitum Kedua:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.
5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti Calon Wakil Presiden.
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dan pemungutan suara ulang
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, dimohon putusan yang seadil-adilnya.

Gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ini menyoroti beberapa aspek, termasuk validitas keputusan KPU serta kelayakan calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut memberikan gambaran yang jelas tentang ketidakpuasan dan keinginan untuk memastikan integritas pemilihan umum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Pihak terkait diharapkan memberikan tanggapan yang sesuai terhadap gugatan ini, sementara publik menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini yang akan berdampak pada arah politik dan tatanan demokrasi di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menanggapi gugatan ini dengan cermat dan adil, mengingat pentingnya keberlangsungan demokrasi yang stabil dan kuat di Indonesia. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *