Sukses! Tim Gabungan Polda Babel dan Polres Babar Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba, 35 Kg Sabu Diamankan

Foto : Irjen Pol Tornagogo Sihombing, di lobi Mapolda Babel pada gelar Konfrensi Pers, Selasa sore (26/3/24), menjadi momen penting untuk mengumumkan keberhasilan operasi tersebut.

Operasi Terobosan: 35 Kg Sabu Diamankan, Tim Gabungan Polisi Bangka Belitung  Berhasil Ringkus Kurir Narkoba

KBO-Babel.Com (Pangkalpinang) – Tindak pidana narkoba terus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang di seluruh Indonesia. Begitu pula di Provinsi Bangka Belitung, dimana Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat telah berhasil meraih prestasi luar biasa dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 22 Maret 2024, tim berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan 35 kilogram narkoba jenis sabu.Sabtu (26/3/2024)

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, di lobi Mapolda Babel pada Selasa sore (26/3/24), menjadi momen penting untuk mengumumkan keberhasilan operasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Kapolda, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Handika alias Dika (26 tahun) dan Sien Alias Sien (27 tahun).

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, dan Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, secara berturut-turut.

“Pada Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 06.00 WIB, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku kurir narkoba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat,” kata Tornagogo.

Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Pulau Bangka.

Modus operandi para pelaku sangat terorganisir. Mereka membawa dan menjadi kurir barang narkotika secara bersama-sama, mengambil barang tersebut di perbatasan antara Aceh Timur dan Aceh Utara, lalu membawanya ke Pulau Bangka menggunakan kendaraan bermotor.

“Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang sebesar 70 juta sebagai imbalan atas jasanya,” ungkap Kapolda.

Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 35 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau dengan total berat 35.685 gram.

Selain itu, tim juga menyita 2 buah karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai sebesar 1,3 juta rupiah, serta 1 unit mobil yang digunakan oleh para pelaku dalam aksinya.

Mantan Wairwasum ini juga mengungkapkan bahwa harga barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai nilai 35 miliar rupiah, yang merupakan potensi keuntungan besar bagi para pelaku kejahatan ini.

Lebih dari itu, operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa manusia dari ancaman bahaya narkoba.

Penangkapan dua kurir narkoba ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian Bangka Belitung terus berupaya keras untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

Dengan kerjasama yang solid antarinstansi dan masyarakat yang peduli, diharapkan upaya-upaya seperti ini akan semakin mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya narkotika.

Tindak pidana narkoba terus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang di seluruh Indonesia. Begitu pula di Provinsi Bangka Belitung, dimana Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat telah berhasil meraih prestasi luar biasa dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 22 Maret 2024, tim berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan 35 kilogram narkoba jenis sabu.Sabtu (26/3/2024)
Foto : Kapolda Kep Babel Irjen Pol Pol Tornagogo Sihombing, di lobi Mapolda Babel pada Selasa sore (26/3/24), menjadi momen penting untuk mengumumkan keberhasilan operasi tersebut.

Selain itu, Kapolda juga mengungkapkan bahwa operasi ini adalah hasil kerja keras dari tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.

Kolaborasi antarinstansi ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan negara.

“Tugas kita belum selesai. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung dari ancaman narkotika,” ujar Tornagogo.

Para pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan pasal berlapis terkait dengan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini.

Dengan penangkapan dua kurir narkoba ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.

Selain itu, kesuksesan ini juga menjadi contoh positif bagi masyarakat tentang pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. (Penulis : Yudi, Editor : Revan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *