Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Tersangka Baru, Crazy Rich Helena Lim Langsung Ditahan Kejagung !
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Langkah tegas tersebut diambil setelah proses penyelidikan yang intensif dan pengumpulan bukti yang cukup. Helena Lim, yang dikenal sebagai salah satu sosok crazy rich di Indonesia, langsung ditahan setelah penetapan sebagai tersangka. Selasa (26/3/2024).
Pada Selasa (26/3/2024), Helena Lim terlihat keluar dari gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dia digiring oleh petugas kejaksaan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke tempat penahanan.
Suasana di sekitar Kejagung begitu ramai dengan kehadiran awak media yang ingin mengabadikan momen penting ini.
Sebelum penetapan Helena Lim sebagai tersangka, Kejagung telah melakukan serangkaian penyelidikan yang melibatkan tim penyidik berpengalaman dalam bidang korupsi.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup kuat untuk menjerat Helena Lim dalam kasus ini.
Oleh karena itu, Kejagung tidak ragu untuk mengambil langkah tegas dengan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 telah menyeret beberapa nama besar di Indonesia, termasuk Helena Lim.
Sebelumnya, telah ada 14 tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pengusaha tambang, direktur perusahaan, dan pejabat terkait.
Mereka semua dijerat dengan tuduhan yang serius terkait praktik korupsi yang dilakukan dalam skema tata niaga timah.
Duduk perkaranya bermula pada tahun 2018, ketika Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama-sama dengan Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari adanya penambangan liar dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Pasokan bijih timah yang dihasilkan oleh perusahaan terbukti lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
Namun, daripada melakukan tindakan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama Tersangka MRPT dan Tersangka EE justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal dengan harga yang melebihi standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk, tanpa melalui proses kajian yang memadai.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan Kejagung terhadap kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka saja, mereka juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dengan kasus ini.
Penggeledahan dilakukan pada tanggal 6 hingga 8 Maret 2024 di beberapa lokasi, termasuk kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Jika dikonversikan, SGD 2 juta tersebut setara dengan sekitar Rp 23,3 miliar. Dengan demikian, total uang yang disita oleh Kejagung mencapai sekitar Rp 33 miliar.
Penggeledahan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan bahwa pelaku korupsi, termasuk dari kalangan elite, tidak luput dari jeratan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang memiliki status sosial dan kekayaan yang tinggi.
Tindakan tegas Kejagung dalam menindak Helena Lim sebagai tersangka korupsi menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu.
Tidak ada yang dikecualikan dari pertanggungjawaban hukum, bahkan bagi mereka yang berada dalam posisi yang berkuasa dan memiliki kekayaan melimpah.
Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi harus diapresiasi, karena korupsi adalah salah satu penyakit kronis yang menggerogoti fondasi bangsa ini.
Dengan langkah-langkah tegas seperti ini, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir, dan keadilan serta kebersihan dalam pemerintahan dapat terwujud.
Berikut tersangka sudah ditahan ada 15 tersangka dalam kasus timah ini :
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
- HL selaku Mitra Perusahaan PT RBT
(Penulis : Gusweda, Editor : Jefri)