Menteri ESDM Terangkan Wewenang Bahlil dalam Pencabutan Izin Tambang

Foto: Menteri ESDM Arifin Tasrif

Menteri ESDM Terangkan Batasan Wewenang Bahlil dalam Pencabutan Izin Tambang

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dalam perkembangan terkini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memberikan penjelasan mengenai wewenang Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penjelasan ini muncul di tengah banyaknya diskusi dan opini publik seputar pencabutan sejumlah izin sejak tahun 2022 lalu. Sabtu (23/3/2024)

Arifin Tasrif menjelaskan bahwa Bahlil Lahadalia telah mencabut 2.051 IUP dari target sebanyak 2.078 sejak tahun 2022, dengan 585 pencabutan kemudian dibatalkan.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa sebuah Satuan Tugas dibentuk untuk mempercepat investasi, terutama di sektor mineral dan batu bara. Sebagai bagian dari percepatan ini, izin-izin yang diterbitkan dalam sektor-sektor tersebut dievaluasi kembali, mempertimbangkan kepatuhan dan status operasionalnya.

“Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk mempercepat investasi. Sebagai bagian dari percepatan ini, izin-izin yang diterbitkan dalam sektor mineral dan batu bara dievaluasi kembali terkait kepatuhannya dan status operasionalnya,” ungkap Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024).

Evaluasi terhadap izin tambang merujuk pada Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2017. Sebagai hasilnya, banyak izin yang tidak memenuhi ketentuan atau mengalami masalah keuangan. Izin-izin tersebut kemudian dicabut berdasarkan wewenang satuan tugas.

“Banyak izin yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan RKAB 2017. Oleh karena itu, izin-izin yang tidak memenuhi syarat atau mengalami masalah keuangan dicabut berdasarkan wewenang satuan tugas,” jelas Arifin Tasrif.

Arifin menegaskan bahwa di luar dari itu, wewenang tetap berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia menyoroti bahwa izin-izin yang dicabut berada di bawah yurisdiksi yang dialihkan ke pemerintah pusat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3/2020.

Pada rapat kerja antara Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan kekhawatiran atas jumlah besar pencabutan IUP oleh Bahlil Lahadalia.

Menyikapi hal ini, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa pencabutan IUP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia menegaskan bahwa Menteri memiliki wewenang untuk mencabut izin jika perusahaan melanggar regulasi, menghadapi kebangkrutan, atau terlibat dalam masalah pidana.

“Pencabutan izin sesuai dengan arahan rapat kabinet terkait dengan pelayanan satu pintu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2015. Kementerian ESDM mendelegasikan wewenang kepada BKPM sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2015 yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2020,” paparnya.

Ketentuan ini diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM, berdasarkan rekomendasi Menteri ESDM sebagai salah satu anggota satgas, dapat melakukan pencabutan IUP.

Arifin Tasrif menyebutkan bahwa pengusaha dapat mengajukan keberatan terhadap pencabutan IUP jika memenuhi syarat. Ia membenarkan bahwa Bahlil dapat membatalkan pencabutan tanpa rekomendasi dari dirinya, selama sesuai dengan aturan.

“Satgas dapat mengambil keputusan selama sesuai dengan rekomendasi yang disepakati dan persyaratan yang telah kami sampaikan. Pemberitahuan tersebut juga disampaikan kepada Kementerian ESDM,” tambahnya.

Arifin Tasrif menegaskan bahwa tim dari Kementerian ESDM juga turut serta dalam Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi yang dipimpin oleh Bahlil.

Namun, Ramson Siagian mengungkapkan kekhawatiran atas wewenang Bahlil yang dapat membatalkan pencabutan IUP tanpa rekomendasi dari Kementerian ESDM, menunjukkan adanya tumpang tindih dalam ketentuan hukum.

Meskipun mengakui kompleksitas ketentuan hukum, Arifin Tasrif menegaskan bahwa wewenang Bahlil hanya terbatas pada 2.078 IUP yang disebutkan sebelumnya. Tindakan di luar itu tetap berada dalam wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penjelasan ini oleh Menteri Arifin Tasrif bertujuan untuk memberikan wawasan yang detail mengenai kompleksitas pencabutan izin di sektor pertambangan, memastikan transparansi dan pemahaman di antara para pemangku kepentingan dan publik. (Sumber: Detik, Editor: KBo-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *