Saham Timah TINS Terjerat Skandal Korupsi: Terseret Pusaran Arus Korupsi, Saham Ambruk 7,23%
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Emiten pertambangan BUMN logam PT Timah Tbk (TINS) mengalami goncangan hebat dalam pasar modal pada perdagangan Rabu (20/3/2024) kemarin, di tengah-tengah terseretnya perusahaan dalam kasus korupsi yang mencuat terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perseroan dari tahun 2015 hingga 2022. Saham TINS pun ditutup ambruk 7,23% ke posisi Rp 770 per saham. Koreksi tersebut melanjutkan tren pelemahan yang sudah terjadi sejak Selasa lalu. Jum’at (22/3/2024)
Sejak beberapa waktu terakhir, TINS memang telah menjadi sorotan karena keterlibatan beberapa pihak kunci dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara ini, di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dikenakan juga meliputi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ungkap Ketut dalam siaran persnya.
Bukan hanya itu, kasus korupsi yang melibatkan TINS ini juga menyeret sosok Helena Lim, seorang crazy rich Jakarta. Penggeledahan telah dilakukan oleh Kejagung pada tanggal 6 Maret hingga 8 Maret 2024.
Situasi semakin rumit ketika saham TINS juga dipelototi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Jumat pekan lalu, karena terjadi transaksi efek yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA). BEI menyampaikan bahwa mereka sedang mencermati perkembangan pola transaksi yang terjadi pada saham TINS.
“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” kata Bursa dalam keterangannya.
Para investor pun dihimbau untuk mencermati kinerja perusahaan tercatat serta keterbukaan informasinya, sekaligus mempertimbangkan kembali rencana corporate action perusahaan jika belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini diungkapkan dalam pernyataan resmi dari BEI.
Sementara itu, pergerakan saham TINS terus menjadi sorotan di pasar modal. Dalam sepekan terakhir, TINS telah terkoreksi sebesar 7,23%, meskipun masih tercatat kenaikan sebesar 35,09% dalam sebulan terakhir dan 19,38% sepanjang tahun ini.
Namun, skandal korupsi yang melilit TINS sepertinya masih akan membayangi perjalanan saham perusahaan ini dalam waktu yang belum dapat diprediksi. Pasar modal dan pengamat industri terus memantau perkembangan situasi ini dengan seksama.
Dengan demikian, sementara para penyidik terus mengungkap fakta terkait kasus korupsi yang melibatkan TINS, pasar modal dan para investor diharapkan tetap tenang namun waspada menghadapi potensi ketidakpastian yang mungkin timbul dalam mengambil keputusan investasi di masa mendatang. (Sumber: CNBC Indonesia, Editor: KBO-Babel)