Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyelidikan: Pemeriksaan Terhadap KNNG  Karyawan  PT RBT dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Dalam rilis resmi yang diterbitkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap RF bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Kasus ini telah menyeret beberapa pihak, termasuk tersangka TN alias AN, serta pihak lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Foto: Ketut Sumedana Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI

Pemeriksaan Saksi KNNG Karyawan PT RBT  Buka Tabir Kasus Korupsi Komoditi Timah

KBO-BABEL.COM  (Jakarta) – Momentum penting bagi Kejaksaan Agung dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang menghantui pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dalam langkah pemberantasan yang tegas, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait kasus ini. Kamis (21/3/2024).

Fokus penyelidikan tertuju pada rentang tahun 2015 hingga 2022, dimana PT Timah Tbk menjadi pusat sorotan atas dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) komoditas timah.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan tersebut, satu nama yang mencuat adalah KNNG, seorang pegawai PT RBT. Kehadirannya nanti di persidangan menjadi sorotan karena keterlibatannya yang diduga terkait dengan perkara korupsi komoditi timah.

Pemeriksaan saksi KNNG menjadi langkah penting dalam memperkuat bukti-bukti yang menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dalam proses hukum serta untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah diusut.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah mencoreng citra industri pertambangan di Indonesia.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung bertekad untuk menegakkan keadilan dan menuntut pertanggungjawaban pelaku-pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Walaupun proses hukum membutuhkan waktu, masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan dukungan penuh kepada upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas dan para pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Dengan langkah-langkah yang diambil, Kejaksaan Agung memberikan pesan yang kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi di negara ini.

Semua pihak, tanpa terkecuali, harus patuh pada aturan hukum dan menjunjung tinggi integritas demi kebaikan bersama. (Penulis : Adinda, Editor : Jefri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *