Kejaksaan Agung Perdalam Kasus Korupsi Tambang Kutai Barat: Pemeriksaan 3 Saksi Kunci

Foto: Ketut Sumedana kepala penerangan hukum kejaksaan agung RI

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Tambang Kutai Barat

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung terus mengintensifkan upaya dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Rabu, 20 Maret 2024, menjadi momen penting ketika Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi kunci terkait kasus ini. Kamis (21/3/2024).

Pemeriksaan tersebut mengarah pada upaya Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat serta melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Tiga orang yang diperiksa adalah:

Bacaan Lainnya

1.Y selaku Finance Controller PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
2.RKM selaku Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011.
3.D selaku Direktur Utama PT Sumber Bara Jaya ( Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011).

Keterlibatan mereka dalam proses penerbitan IUP di Kutai Barat membuat mereka menjadi saksi penting dalam penyidikan ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini adalah bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menindak lanjuti tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Penyidikan yang sedang berlangsung memerlukan kerja keras dan ketelitian dari semua pihak terkait, serta dukungan penuh dari masyarakat untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan.

Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada siapapun yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk turut serta memberikan kontribusi dalam proses penyidikan demi terwujudnya keadilan yang seutuhnya. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung Jaksel, Editor: Putri KBO-babel).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *