Transformasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Bahlil Bakal Bagikan Ribuan Izin Tambang ke Ormas Hingga Koperasi

Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia: Transformasi Distribusi Lahan Pertambangan untuk Pemberdayaan Masyarakat

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan progres yang signifikan dalam transformasi distribusi lahan pertambangan di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Investasi pada Senin (18/3/2024), Bahlil mengungkapkan langkah-langkah konkret yang telah diambil untuk memastikan pemanfaatan lahan pertambangan secara lebih efisien dan inklusif. Rabu (20/3/2024).

Menurut Bahlil, proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) telah mencapai tahap penting. Dari total 2.078 IUP yang diajukan untuk dicabut, sebanyak 2.053 IUP telah berhasil dicabut sepenuhnya.

Bacaan Lainnya

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

“Pencabutan IUP ini merupakan langkah awal dalam upaya mendistribusikan lahan pertambangan kepada kelompok masyarakat, UMKM, dan koperasi,” kata Bahlil dalam konferensi pers tersebut.

Namun, pendistribusian lahan masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

“Sekarang prosesnya sudah selesai pencabutannya dan kemudian untuk pendistribusian lahan lagi menunggu Peraturan Presiden No. 70,” ungkap Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa distribusi lahan, terutama untuk IUP skala besar, akan dilakukan melalui proses tender sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Kita akan memastikan bahwa proses tender ini berjalan dengan transparan dan adil,” tambahnya.

Dalam proses pencabutan IUP, penentuan lahan yang akan dicabut didasarkan pada rekomendasi kementerian teknis terkait, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahlil juga menekankan bahwa sebagian IUP tidak dapat dicabut karena berada di wilayah Aceh yang memiliki otonomi khusus, dan beberapa lainnya dinilai tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan pencabutan.

Dari jumlah total IUP yang dicabut, sebanyak 569 IUP berhasil dipulihkan setelah pemegang IUP melakukan verifikasi ulang.

“Kemudian, SK [surat keputusan] pembatalan dari yang kita sudah cabut dan kita melakukan verifikasi ulang untuk kemudian kita aktifkan sebesar 569 IUP,” jelas Bahlil.

Langkah-langkah ini, menurut Bahlil, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan memastikan optimalisasi penggunaan lahan pertambangan.

“Transformasi distribusi lahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tidak hanya berdampak pada pengelolaan sumber daya alam yang lebih efisien, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal. (Sumber: Bisnis.com, Editor: KBO-Babel).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *