KPK Ungkap Dugaan Korupsi di PLN Sumbagsel: 2 Eks Pejabat dan 1 Pihak Swasta Dilarang Keluar Negeri

Foto: Gedung KPK

KPK Bergerak Cepat: 2 Eks Pejabat PLN dan 1 Pihak Swasta Dilarang Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang PT PLN (Persero), kali ini terkait dengan proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam di Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan selama periode 2017 hingga 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut. Rabu (20/3/2024).

Plt Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (19/3/2024), mengungkapkan bahwa penyidikan yang tengah dilakukan KPK menyoroti dugaan korupsi yang melibatkan pekerjaan retrofit sistem sootblowing.

Bacaan Lainnya

Retrofit sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang yang mendukung dihasilkannya uap pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Ali menyatakan,

“Ada rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.”

Meskipun telah ada tersangka dalam kasus ini, Ali belum membeberkan detail siapa mereka dan apa duduk perkaranya. Namun, KPK tengah mengembangkan perkara ini lebih lanjut.

“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.

Selain itu, KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus ini. Tidak kurang dari dua mantan pejabat PLN dan seorang pengusaha telah dicegah untuk meninggalkan negeri ini.

“Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 3 orang,” kata Ali.

“Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK, menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam perusahaan BUMN sekalipun.

Masyarakat pun menaruh harapan besar pada KPK untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan menegakkan keadilan bagi negara serta menindak para pelaku korupsi dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, KPK telah berhasil menangani berbagai kasus korupsi besar, termasuk di dalamnya kasus korupsi di BUMN lainnya seperti di PT Pertamina dan PT Garuda Indonesia. Kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa mendatang. KPK diharapkan dapat terus bekerja keras dalam memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. (Sumber: Detik News, Editor: KBO-Babel).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *