Gubernur DKJ Tetap Dipilih Lewat Pilkada: Tito Karnavian Tegaskan Pilihan Rakyat
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dalam sebuah rapat yang diadakan di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta pada Senin (18/3), kesepakatan penting telah dicapai oleh eksekutif dan legislatif terkait pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Diputuskan bahwa Gubernur DKJ akan dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), dengan pemilihan dilakukan dalam satu putaran. Keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak yang mengikuti perkembangan politik di ibu kota. Selasa (19/3/2024).
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme pemilihan. Pasal 10 ayat 2 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ telah mengalami modifikasi, mengadopsi ketentuan pemilihan berdasarkan suara terbanyak, tidak lagi memerlukan persyaratan kemenangan sebesar 50%+1. Hal ini sejalan dengan aturan pemilihan kepala daerah lainnya yang berlaku di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan,
“Sekarang diusulkan pemerintah tidak menyebut 50%+1. Itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak.”
Pemerintah, melalui perwakilannya dalam rapat, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, menekankan bahwa usulan ini merujuk pada UU Pilkada dan berlaku untuk daerah khusus lainnya di Indonesia.
Suhajar menjelaskan bahwa dengan perubahan ini, pemilihan Gubernur DKJ akan mengikuti prinsip pemilihan kepala daerah selama ini, di mana pemilik suara terbanyak akan menjadi pemenangnya.
Ketegasan pemerintah terhadap mekanisme pemilihan ini juga ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam rapat di Baleg DPR, Tito menegaskan bahwa Gubernur DKJ tetap akan dipilih oleh rakyat melalui pemilihan langsung, bukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden.
“Pemerintah konsisten pada posisi bahwa Gubernur DKJ dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh Presiden,” ujarnya.
Ketua Baleg, Supratman Andi Atgas, mengambil inisiatif untuk memastikan persetujuan dari semua pihak yang hadir dalam rapat terkait kesepakatan ini.
Dengan suara bulat, hadirin rapat menyatakan persetujuan terhadap ketentuan pemilihan Gubernur DKJ melalui satu putaran dengan pemilihan berdasarkan suara terbanyak.
Kesepakatan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai mekanisme pemilihan Gubernur DKJ yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat.
Dengan demikian, proses demokratisasi di DKJ akan tetap terjaga, dan rakyat memiliki kekuatan untuk menentukan pemimpin mereka melalui mekanisme yang adil dan transparan.
Reaksi dari berbagai kalangan terhadap keputusan ini pun beragam. Sebagian menyambut baik langkah pemerintah dan DPR yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk langsung memilih pemimpin mereka.
Namun, ada pula yang mengkhawatirkan potensi polarisasi dan fragmentasi suara dalam sistem pemilihan dengan satu putaran ini.
Sementara itu, pihak oposisi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap perubahan ini, menganggap bahwa penghapusan persyaratan 50%+1 dapat mengurangi legitimasi pemerintahan dan mengabaikan aspirasi mayoritas rakyat.
Mereka menyerukan agar proses legislasi ini diperinci lebih lanjut untuk memastikan bahwa pemilihan Gubernur DKJ tetap mencerminkan kehendak dan kepentingan seluruh warga.
Meskipun demikian, langkah ini menandai komitmen pemerintah dan DPR untuk memperkuat prinsip demokrasi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan politik.
Dengan demikian, harapan terbesar adalah agar proses pemilihan Gubernur DKJ yang akan datang berjalan dengan lancar dan memberikan pemimpin yang mampu mengemban amanah rakyat dan memajukan Jakarta ke arah yang lebih baik. (Sumber: DetikNews, Editor: KBO-Babel).