Skandal Korupsi Mengguncang Papua Barat: Tersangka AHHN Ditetapkan dan Ditahan oleh Kejaksaan Tinggi

Foto: Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan Tersangka AHHN dalam skandal korupsi

Skandal Korupsi Papua Barat: Tersangka AHHN Ditahan dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik

KBO-BABEL.COM (Papua Barat) – Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan Tersangka AHHN dalam skandal korupsi yang mengguncang provinsi tersebut. Pada Senin, 18 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengumumkan bahwa AHHN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Selasa (19/3/2024).

Hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan AHHN dalam penggunaan dana tersebut. Bersama-sama dengan Tersangka FDJS, AHHN diduga telah menandatangani dan mencairkan dana untuk keperluan yang tidak sah, termasuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan November 2023, serta pembayaran jasa tenaga ahli yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

Bacaan Lainnya

Peran AHHN dalam skema korupsi ini meliputi berbagai kegiatan administrasi terkait pencairan dana, termasuk menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP), melakukan penginputan di sistem administrasi keuangan, verifikasi dokumen, hingga pengajuan ke Bank Pembayaran dan Administrasi Keuangan Daerah (BPKAD). Namun, dana tersebut tidak dipindahbukukan ke rekening masing-masing pegawai seperti yang seharusnya dilakukan.

Foto: Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan Tersangka AHHN dalam skandal korupsi

AHHN dan FDJS juga diduga menggunakan dana yang telah dicairkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pegawai, staf honorer, dan staf PPPK pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.

Sebagai tindak lanjut dari penahanan, AHHN akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadapnya adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan AHHN ini telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.074.118.209,-. Tim Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan keterangan para saksi dan barang bukti yang relevan.

Selain kasus AHHN, beberapa perkara korupsi lainnya juga sedang ditangani oleh kejaksaan, termasuk kasus eks Sekwan, Ketua Pengurus Pemuda Katolik, dan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan pelabuhan.

Skandal korupsi ini menjadi sorotan utama di Papua Barat, menimbulkan kecaman dari masyarakat atas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak dari tindakan korupsi ini. (Sumber: Kejati Papua Barat, Editor: Putri KBO-Babel).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *