Skandal Penipuan Menggemparkan: Istri Kepala Dinas di Bangka Belitung Jadi Tersangka Kasus Senilai Rp1,5 Miliar

Foto: Istri Kepala Dinas di Pemkot Pangkalpinang Jadi Tersangka Penipuan

Istri Kepala Dinas di Bangka Belitung Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp1,5 Miliar

KBO-BABEL.COM (Bangka) – Kepolisian daerah Bangka Belitung telah menetapkan seorang istri kepala dinas, yang identitasnya disamarkan dengan inisial LN, sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang menggemparkan. Kasus ini mencuat setelah laporan polisi dari seorang warga bernama Marina alias Aying, yang berasal dari Toboali, Bangka Selatan. Dalam laporannya, Aying menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 500 juta. Senin (18/3/2024).

Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, kasus ini berawal dari janji akan adanya proyek pengadaan meubel di lingkungan dinas yang dikelola oleh LN, yang juga aktif di organisasi Darma Wanita Persatuan (DWP).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, LN diduga menggunakan jabatannya dan keterlibatannya dalam organisasi tersebut sebagai alat untuk membangun kepercayaan dan memperdaya korban.

Jojo menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 500 juta tersebut ditransfer oleh korban dalam dua kali transaksi, masing-masing sebesar Rp 245 juta dan Rp 255 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan korban pun merasa telah menjadi korban penipuan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan apakah kasus ini terkait dengan pinjam meminjam uang yang disertai bunga atau merupakan murni kasus penipuan,” kata Jojo kepada awak media.

Keterangan dari pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020, dengan adanya sejumlah transaksi uang yang terjadi antara korban dan terlapor. Meskipun demikian, nilai yang sedang ditangani saat ini adalah sebesar Rp 500 juta, yang merupakan laporan terakhir yang diajukan oleh korban.

Sementara itu, informasi dari korban menyebutkan bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 1,5 miliar. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan kebenaran klaim tersebut dan masih terus menggali informasi terkait hal ini.

Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah memastikan bahwa proses penyelidikan akan segera dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, LN sebagai tersangka belum ditahan, namun proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus penipuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama saat menyangkut proyek atau bisnis yang melibatkan pihak-pihak yang belum terverifikasi secara jelas.

Semua pihak diharapkan dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat guna menghindari menjadi korban kejahatan finansial serupa di masa mendatang. (Sumber: Kompas, Editor: KBO-Babel).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *