Misteri Kasus Gratifikasi: Aktivis Desak Klarifikasi KPK terhadap Walikota Molen

Dalam sebuah langkah menegakkan keadilan dan transparansi, aktivis anti korupsi dari Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Dr Marshal Imar Pratama, SE, MM, dengan tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang melibatkan mantan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen. Senin (18/3/2024).
Foto: Aktivis Anti Korupsi Babel Datangi KPK

Aktivis Anti Korupsi Babel Mendorong KPK untuk Klarifikasi Penanganan Dugaan Gratifikasi dan LHKPN Walikota Molen

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Aktivis anti korupsi dari Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Dr Marshal Imar Pratama, SE, MM, telah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dugaan gratifikasi dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang melibatkan mantan Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen. Marshal menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini tampak mandeg dan kekurangan transparansi, meninggalkan masyarakat dengan banyak pertanyaan. Senin (18/3/2024).

Pada konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 18 Maret, Marshal mengemukakan kekhawatirannya terhadap kurangnya perkembangan status hukum kasus yang ditangani oleh KPK.

Bacaan Lainnya

“Kita belum memperoleh apa perkembangannya status hukum yang ditangani oleh KPK terkait dugaan gratifikasi dan LHKPN atas mantan walikota kita Pak Molen itu. Sebagai masyarakat, kita butuh tahu sejauh apa keseriusan KPK dalam menanganinya,” ujar Marshal.

Menurut Marshal, pasca pemeriksaan yang ramai oleh KPK terhadap Maulan Aklil, publik dihebohkan, namun kemudian kegiatan tersebut terhenti tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

“Tapi setelah itu kesannya senyap tanpa ada kejelasannya, sehingga ini patut untuk dipertanyakan demi transparansi atas sebuah proses penegakan hukum,” tambahnya.

Berawal dari pemeriksaan LHKPN, KPK kemudian melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam sebuah diskusi media bertajuk

“Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi” pada tanggal 27 September tahun sebelumnya.

Pahala menjelaskan bahwa dari proses pemeriksaan LHKPN, KPK juga telah menaikkan ke tahap penyelidikan terhadap delapan orang, termasuk Maulan Aklil.

Namun, setelah pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan pada Mei 2023, Maulan Aklil enggan memberikan komentar ketika ditanya oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Dengan demikian, aktivis anti korupsi seperti Marshal Imar Pratama menegaskan perlunya transparansi dan kejelasan dari pihak KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Masyarakat berhak untuk mengetahui perkembangan dan hasil dari upaya pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. (Redaksi, Editor: KBO-Babel).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *