Perang Terhadap Penambang Ilegal Polres Bangka Selatan Lakukan Razia Kedua Di IUP PT Timah Laut Sukadamai

Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengintensifkan penegakan hukum terhadap penambang pasir timah ilegal di Perairan Laut Sukadamai, Toboali. Razia yang dilakukan pada Jumat (15/3/2024) lalu bersama PT Timah mengungkap aktivitas penambangan ilegal tanpa legalitas yang signifikan, Sabtu (16/3/2024).

Polres Bangka Selatan Beri Ultimatum pada Penambang Ilegal di Laut Sukadamai

KBO-BABEL.COM (Toboali) – Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengintensifkan penegakan hukum terhadap penambang pasir timah ilegal di Perairan Laut Sukadamai, Toboali. Razia yang dilakukan pada Jumat (15/3/2024) lalu bersama PT Timah mengungkap aktivitas penambangan ilegal tanpa legalitas yang signifikan, Sabtu (16/3/2024).

AKBP Trihanto Nugroho, Kapolres Bangka Selatan, melalui KBO Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), Ipda Reno Iskandar, menekankan perlunya penegakan hukum terhadap sejumlah ponton isap produksi (PIP) yang tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil untuk menghindari dampak negatif terhadap produksi PIP yang memiliki SPK yang sah.

“Pihak kepolisian memberikan imbauan kepada PIP yang tidak mempunyai SPK agar tidak melakukan penambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk,” kata Reno di Toboali, Sabtu (16/3/2024).

Penegakan hukum ini tidak hanya bersifat reaktif, namun juga preventif. Kepolisian secara aktif melakukan pengawasan dan imbauan kepada para penambang ilegal.

Namun, para penambang diminta untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di Laut Sukadamai tanpa izin yang sah.

“Upaya preventif dan preemtif terus kami lakukan sebelum memberikan tindakan tegas,” tambah Reno.

Kendati telah dilakukan imbauan berkali-kali, para penambang ilegal masih terus melakukan aktivitas penambangan di wilayah yang seharusnya dilindungi.

AKBP Trihanto Nugroho, Kapolres Bangka Selatan, melalui KBO Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), Ipda Reno Iskandar, menekankan perlunya penegakan hukum terhadap sejumlah ponton isap produksi (PIP) yang tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).
Foto :  Polres Bangka Selatan saat melakukan patroli kepada para penambang Laut Sukadamai, Jumat (15/3/2024)

Kepolisian akan terus melakukan koordinasi dengan PT Timah untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.

Dalam waktu dekat, polisi akan kembali melakukan imbauan kepada para penambang bekerja sama dengan PT Timah sebagai pemilik izin. Kegiatan pertambangan ilegal yang merugikan negara tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.

“Ponton-ponton tersebut kemudian didata dan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Timah, hingga mereka melengkapi legalitas dan perizinan yang telah ditetapkan,” jelas Reno.

Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan ekosistem perairan dan melindungi aset alam yang ada.

Patroli akan dilakukan secara rutin untuk mencegah dan menindak para pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Dengan adanya penegakan hukum yang ketat dan kerjasama antara kepolisian, PT Timah, dan instansi terkait lainnya, diharapkan aktivitas penambangan ilegal dapat ditekan dan wilayah perairan dapat kembali pulih dari kerusakan yang ditimbulkan oleh praktik tambang ilegal tersebut. (Penulis : Yudi, Editor : Taufik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *