Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Lakukan Penggeledahan Terkait Surat Penguasaan Hak di Wilayah Perkebunan Musi Rawas, Sumatera Selatan
KBO-BABEL.COM (Palembang) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan langkah penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Penggeledahan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 15 Maret 2024, di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus tersebut. Sabtu (16/3/2024).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg, tanggal 14 Maret 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024, tanggal 06 Maret 2024. Tim penyidik melakukan tindakan tersebut dengan tertib dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan di Jl. Kolonel H. Barlian No.25, Kota Palembang; Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan di Jl. POM IX Kampus No.1296, Kota Palembang; serta Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan di Jl. Jend. Sudirman KM. 3.5 No.563, Kota Palembang.
Di lokasi-lokasi ini, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat, dan barang-barang lain yang dianggap relevan dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa proses penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tim penyidik berkomitmen untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi korupsi di sektor penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan.
Langkah-langkah yang diambil oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum yang berlaku.
Penggeledahan ini juga memberikan gambaran tentang keseriusan pihak berwenang dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, serta menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan. (Sumber: Kasipenkum Kejati Sumsel, Editor : Putri KBO Babel)