Proses Pembahasan Raperda: Pemandangan Umum Fraksi dan Respons Pemerintah Kota Pangkalpinang
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan II Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada tanggal 13 Maret 2024 menjadi momentum penting dalam proses penyusunan dan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif. Kamis (14/3/2024).
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, memberikan tanggapan yang cermat terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga Raperda tersebut.
Sebagai awal, Lusje memberikan apresiasi yang tulus atas partisipasi serta masukan yang berharga dari masing-masing fraksi terhadap pemandangan umum Raperda.
Ini mencerminkan semangat demokrasi yang hidup dan proses deliberatif yang sehat dalam pembentukan peraturan daerah yang akan memengaruhi kehidupan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Rincian Penjelasan Terhadap Tiga Raperda
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Registrasi Surat Tanah
Pada tahap awal, Lusje menjelaskan bahwa proses implementasi Registrasi Surat Tanah akan melibatkan Peraturan Wali Kota yang akan diatur setelah Raperda disahkan.
Ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam mendaftarkan tanah mereka, khususnya bagi mereka yang belum terdaftar, termasuk masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, Lusje menegaskan pentingnya koordinasi antara pihak kecamatan dan kelurahan dalam menjangkau masyarakat dan menyediakan sosialisasi yang efektif mengenai proses registrasi surat tanah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Dalam tanggapannya terhadap pertanyaan dan masukan dari fraksi-fraksi terkait dengan Raperda ini, Lusje menyoroti berbagai upaya perlindungan dan pembinaan anak, serta program bantuan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Ini mencakup langkah-langkah konkret seperti memberikan bantuan biaya pendidikan dan perlengkapan siswa bagi keluarga kurang mampu, serta upaya untuk mengatasi polemik terkait sistem zonasi pendidikan yang diterapkan saat ini.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Pangkalpinang
Dalam menjawab pertanyaan dan masukan terkait Raperda ini, Lusje menekankan pentingnya komitmen dan integritas dalam melaksanakan program zona yang diterapkan.
Dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan konsolidasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menangani masalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta memastikan adanya sumber daya manusia yang kompeten dalam hal pelaksanaan Andalalin.
Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut :
- Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar;
- Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat;
- Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem; dan
- Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra;
- Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan;
- Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan; dan
- Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Lusje, dalam menjawab pemandangan umum yang telah disampaikan, menyoroti beberapa pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Golkar terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan.
Untuk Raperda tentang Register Surat Tanah, Lusje menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyiapkan aturan pelaksanaannya dan akan mengatur tahapan serta mekanisme pelaksanaannya dalam Peraturan Wali Kota setelah disahkan.
Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan melakukan kegiatan ini di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sementara itu, terkait pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar mengenai Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Lusje menyampaikan bahwa regulasi untuk angkutan online belum diatur dalam Raperda tersebut karena belum ada petunjuk teknis spesifik dari pusat. Namun, Pemerintah Kota akan menyempurnakan Perda tersebut setelah ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, terkait dengan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Lusje menjelaskan bahwa Pemerintah Kota telah melakukan konsolidasi langsung dengan Kementerian Perhubungan.
Di Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, telah tersedia kompetensi Sumber Daya Manusia yang bersertifikasi nasional terkait pelaksanaan Andalalin.
Substansi Andalalin yang disampaikan adalah bahwa setiap pembangunan di Kota Pangkalpinang harus berorientasi pada Pembangunan Jangka Panjang, tidak boleh berdampak signifikan terhadap kemacetan dan keselamatan lalu lintas, serta memberikan kemudahan dan kepastian investasi yang berkelanjutan.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menindaklanjuti pertanyaan dari fraksi-fraksi tersebut dengan menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam rangka mengatur register surat tanah dan menanggapi masalah perubahan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan serta analisis dampak lalu lintas.
Lusje melanjutkan, berkenaan dengan pertanyaan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dari ke-4 (empat) Fraksi, dapat kami sampaikan bahwa :
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Untuk menangani anak yang putus sekolah di pendidikan formal, maka langkah yang diambil adalah anak didaftarkan kembali ke sekolah di pendidikan non formal. Untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu Pemerintah Kota Pangkalpinang menyediakan bantuan yang terdiri dari :
a. biaya personil peserta didik (beasiswa) SD Rp1.000.000,00 (satu juta) per orang dan SMP Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang;
b. pengadaan perlengkapan siswa terdiri dari 1 (satu) paket perlengkapan belajar. - Fraksi Gerindra
Untuk mengatasi polemik terkait sistem zonasi pendidikan yang diterapkan saat ini, diperlukan komitmen dan integritas yang tinggi bagi stackholder dalam melaksanakan program zona tersebut dan memastikan bahwa anak-anak yang berdampak harus dapat bersekolah sebagai pemenuhan haknya dalam bidang pendidikan. - Fraksi Demokrat
Adapun upaya perlindungan anak dari bahaya media sosial, jam malam dan penyalahgunaan narkoba. upaya perlindungan anak dari bahaya media sosial antara lain :
a. membatasi waktu anak dalam menggunakan handphone/gawai dan media sosial;
b. manfaatkan fitur perlindungan teknologi; dan
c. patuhi pedoman yang ditawarkan oleh perusahaan media sosial.Lusje menjelaskan, upaya perlindungan anak dari jam malam bertujuan untuk mengatur anak tidak keluar rumah pada malam hari dan mencegah keterlibatan anak dalam tindak kriminal kejahatan jalanan pada malam hari.Upaya perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba dapat dimulai dari keluarga dengan beberapa cara yaitu :
a. memberikan penghargaan untuk prestasi sekecil apapun;
b. memberikan sanjungan dan teguran secara berimbang;
c. memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat; dan
d. mengajari anak dengan contoh bukan dengan teori - Fraksi Golkar
Kebijakan Kota Layak Anak berdasarkan RAD antara lain rencana dibangunnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang akan dibangun di berbagai wilayah.Inisiatif lainnya dari beberapa perangkat daerah di 7 (tujuh) wilayah Kecamatan di Pangkalpinang seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Sekolah Aman Bencana (SAB), pencatatan kelahiran, serta pembentukan penguatan forum anak, Namun diakui juga bahwa pekerjaan membangun Pangkalpinang menuju KLA belum sepenuhnya terkoordinasi dan direncanakan secara baik.Inisiatif yang ada umumnya bersifat jangka pendek dan tidak sepenuhnya terintegrasi antara satu perangkat daerah dengan perangkat daerah lainnya sebagai suatu pendekatan terpadu dan holistik Pangkalpinang menuju KLA.
Adapun untuk mengatasi hal ini Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Pangkalpinang bekerjasama bersama pengampu kepentingan terkait telah memasukan rencana Aksi Daerah kedalam dokumen perencanaan daerah dan berupaya untuk mengalokasikan anggaran yang cukup guna mendanai kegiatan dimaksud dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berkeyakinan akan terimplementasi dengan baik bilamana adanya dukungan pemerintah pusat yang menjadikan kegiatan tersebut menjadi kegiatan strategis nasional sebagai earmark (kegiatan yang diwajibkan).
Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan Kota Layak Anak di Kota Pangkalpinang, yaitu :
a. Dana Alokasi Umum yang sangat terbatas, sehingga sangat dibutuhkan peran pemerintah pusat untuk menjadikan kegiatan strategis melalui dukungan alokasi anggaran khusus baik DAK Non Fisik maupun Dana Insentif Fiskal yang merupakan dana transfer dari pusat ke daerah; dan
b. perlunya penguatan koordinasi lintas sektoral.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, para Anggota Dewan yang terhormat, serta hadirin yang berbahagia.
Dalam rapat Paripurna ini, terlihat semangat kerjasama antara Eksekutif dan Legislatif dalam merumuskan kebijakan yang akan berdampak besar bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.
Tanggapan yang cermat dan detail dari Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (Redaksi).