DD, Tersangka atau Bukan? Keberadaannya di Balik Sorotan Kasus Korupsi Komoditas Timah Oleh Kejagung RI
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kasus korupsi dalam tata niaga komoditi timah di PT Timah telah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung RI mengungkap pola kerjasama yang merugikan negara hingga mencapai 271 triliun rupiah. Beberapa pengusaha smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menjadi saksi atau bahkan tersangka dalam kasus ini, namun yang menarik, salah satu tokoh bisnis atau cukong timah yang disinyalir sebagai Beneficial Ownership dari CV RTP, dan DD (Denden) masih belum tersentuh oleh Kejagung RI, Kamis (14/3/2024).
Meskipun beberapa perusahaan boneka yang berafiliasi dengan smelter PT RBT terlibat dalam kasus ini, seperti CV Rajawali Total Persada dengan direktur Denny Wijaya, DD yang diduga sebagai Beneficial Ownership perusahaan ini, seorang pengusaha muda asal Kota Pangkalpinang, belum mendapat perhatian dari pihak berwenang khususnya Tim Penyidik Kejagung.
DD, yang juga merupakan anak dari AY pengusaha show room terkenal di Kota Pangkalpinang, diduga memiliki koneksi yang kuat dengan pejabat di Kejaksaan Agung, sehingga membuat pihak Kejagung enggan menyelidiki keterlibatan dirinya lebih dalam lagi dalam kasus ini.
Perlu diketahui bahwa DD telah menjadi warga negara Australia dan saat ini berada di negeri Kanguru, yang membuat penegakan hukum terhadapnya menjadi semakin sulit.
Meskipun demikian, Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Denny Wijaya, direktur PT RTP. Diketahu perusahan CV RTP berafliasi dengan perusahaan smelter PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam konfrensi pers, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan peran tersangka SP dan RA bersama-sama dengan tersangka MRPT dan EE menunjuk 7 perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.
“Untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk 7 perusahaan boneka, yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA,CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS. Di mana untuk mengelabui kegiatannya, dibuat seolah-olah ada surat perintah kerja (SPK) kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) mineral timah,” ujar Kuntadi.
Publik menunggu tindakan tegas dari Kejagung RI dalam menangani kasus ini dan menjelaskan mengapa tokoh bisnis seperti DD belum tersentuh dalam penyelidikan.
Keterlibatan DD yang diduga sebagai Beneficial Ownership dari perusahaan CV RTP dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum di Indonesia.
Para pengamat hukum dan masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini.
Kejagung RI diharapkan dapat menunjukkan independensi dan integritasnya dalam menangani kasus-kasus korupsi, tanpa pandang bulu terhadap siapapun pelaku yang terlibat.
Namun, hingga saat ini, keberadaan DD sebagai tokoh yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini masih menjadi misteri, sementara publik menunggu tindakan tegas dari Kejaksaan Agung RI.
Sayangnya saat berita ini dipublish DD dihubungi melalui nomor selularnya di 08811 7170 **** dan 0812 7171 *** tidak memberi tanggapan terkait dirinya dikaitkan dengan perkara korupsi komoditas timah yang saat masih terus disidik oleh Kejagung RI.
Publik saat ini melihat bagaimana pihak Kejagung akan merespons dan mengungkap kebenaran di balik dugaan keterlibatan DD dalam skandal korupsi komoditas timah ini.
(KBO Babel/Tim)