Rosalina Tersangka, Apakah Giliran Direktur & 2 Staf PT Tin? Kejagung Terus Kembangkan Kasus
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Skandal korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah semakin mengguncang industri pertambangan di Indonesia. Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali menggelar pemeriksaan terhadap 3 saksi dari PT Tinindo Internusa (TIN). Penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022. Jumat (8/3/2024).
Kejadian ini menambah kompleksitas skandal yang telah melibatkan sejumlah perusahaan, tokoh penting, dan modus operandi yang semakin terungkap. Tiga saksi yang diperiksa kali ini adalah YNT (Staf Keuangan PT TIN), YDW (Kepala Pabrik PT TIN), dan ART (Direktur PT TIN).
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan Tersangka TN alias AN dan rekannya.*
Dari PT Tinindo Internusa, hingga saat ini hanya satu orang yang terjerat sebagai tersangka, yaitu General Manager Rosalina.
Sebagai satu-satunya perempuan di antara 13 tersangka dalam skandal tata niaga timah 2015-2022, Rosalina menjadi fokus perhatian.
Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah, apakah pemeriksaan terhadap direktur dan dua staf PT TIN ini akan menambah jumlah tersangka dari perusahaan tersebut.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian, namun keputusan mengenai penambahan tersangka masih belum diketahui.
Dengan kompleksitas skandal ini, terbuka kemungkinan bahwa pengusutan akan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk perusahaan-perusahaan boneka yang mencapai lebih dari 30 dalam lingkar kasus tata niaga timah.
Modus operandi mendirikan perusahaan boneka menjadi sorotan, menciptakan dugaan bahwa perusahaan tersebut mungkin hanya nama semata atau dibentuk untuk melancarkan operasional kerjasama antara swasta dengan BUMN atau PT Timah Tbk.
Saat ini, penyidikan tampaknya bergerak menuju perusahaan-perusahaan boneka, dan diperkirakan akan memakan waktu lama mengingat jumlah yang cukup banyak.
Dalam kasus ini, beberapa perusahaan yang terlibat dalam pasokan barang dan Sisa Hasil Produksi (SHP) dapat terjerat dalam lingkar tipikor yang menggegerkan ini.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa salah satu modus dalam kasus ini adalah berdirinya beberapa perusahaan boneka.
Dengan pengungkapan modus ini, masyarakat menyoroti urgensi reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam industri pertambangan.
Selama penyidikan berlangsung, tersangka dari kluster BUMN sudah ditetapkan, tetapi kluster Pemda masih belum tersentuh. Pemeriksaan dan penggeledahan yang sempat masif pada September hingga Oktober 2023 lalu belum membawa kluster ini ke tahap penetapan tersangka.
Dalam hal ini, pihak kejaksaan diharapkan dapat memastikan bahwa pengusutan dilakukan secara adil dan menyeluruh.
Keberlanjutan penyidikan ini juga menantikan kerugian negara yang akan diungkap oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan total 13 tersangka yang sudah ditetapkan, masyarakat menanti hasil dari upaya penegakan hukum yang tegas, serta harapan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (KBO-Babel)