Drama Penangkapan Bos Tambang Timah: Kejati Babel Ringkus Ryan Susanto Saat Hendak Kabur ke Jakarta
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Drama penangkapan bos tambang timah, Ryan Susanto anak dari Cukong Timah Ajaw Belinyu, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) memunculkan kehebohan di tengah upaya melarikan diri tersangka. Kejar-kejaran antara penyidik dan Ryan berlangsung hingga di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Jumat (8/3/2024).
Ryan Susanto, yang diketahui memiliki inisial RS, ditangkap karena diduga terlibat dalam perusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus, berlokasi di Pantai Bubus Lingkungan Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Penangkapan ini berlangsung saat Ryan hendak melarikan diri menggunakan mobil Toyota Fortuner dengan nomor plat B 2788 SJJ, untuk kemudian terbang ke Jakarta melalui pesawat komersil Lion Air.
Fadil Regan, Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, menyampaikan bahwa penangkapan Ryan dilakukan setelah serangkaian upaya penyidikan terkait dugaan perusakan hutan lindung. Ryan diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal di area tersebut menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.
Keberhasilan penyidik dalam menangkap bos tambang ini melibatkan bahkan personel polisi Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan kendaraan yang dikemudikan oleh Ryan.
“Setelah ditangkap, saudara RS kita tetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan proses hukum,” ungkap Fadil kepada wartawan di Kantor Kejati Bangka Belitung.
Fadil menjelaskan bahwa Ryan bersama rekan kerjanya, PI, diduga merusak hutan lindung Pantai Bubus untuk kegiatan penambangan timah.
Mereka juga dituding memberdayakan sekitar 7 orang masyarakat lokal untuk ikut terlibat dalam penambangan ilegal tersebut. Hasil penambangan mencapai sekitar 40 kilogram pasir timah setiap harinya.
Akibat tindakan tersebut, luas hutan lindung Pantai Bubus yang rusak terus bertambah. Pada tahun 2022, kerusakan mencapai 1,63 hektar, sedangkan pada tahun 2023, meluas menjadi 6,71 hektar. Total luas hutan lindung yang rusak akibat penambangan ilegal mencapai 10,5 hektar.
“Dampak dari perbuatan tersangka diperkirakan telah membuat negara dirugikan sebesar Rp 16 miliar,” tambah Fadil.
Ryan Susanto saat ini telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang. Penyidikan atas dugaan perusakan hutan lindung dan penambangan ilegal tersebut akan terus berlanjut, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak. (Penulis : Dwi Frasetio, Editor : M Taufik)