Mantan Bupati Bangka Diduga Otak Kasus Perusakan Hutan: Desakan Penangkapan Kian Intens

M Diduga Terseret Kasus Perambahan Hutan, Jailani: Gakkum KLHK Jangan Tebang Pilih

 

KBO-BABEL.COM, (PANGKALPINANG)–Kuasa Hukum tersangka BA, Jailani Hasyim, SH, mendesak pihak Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menangkap aktor utama kasus perambahan/perusakan Hutan Produksi (HP)  di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka. Rabu (6/3/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Jailani, kliennya BA hanya sebagai orang suruhan bukan selaku aktor utama sebagaimana disangkakan.

“Sesuai bukti-bukti yang kami miliki, klien kami (BA) ini hanya sebatas menjalankan perintah atasannya yakni oknum bupati  yang menjabat ketika itu. Jadi, otak pelaku dari kasus ini adalah oknum bupati ini. Untuk itu, kami mendesak agar pihak Gakkum KLHK segera menangkap oknum ini yang sekarang sudah tak lagi menjabat bupati,” tegas Jailani.

Jailani siap membeberkan bukti-bukti keterlibatan oknum mantan bupati tersebut di persidangan.

“Nanti di persidangan akan kita beberkan semua sehingga kasus ini akan terang benderang. Termasuk alat berat maupun kendaraan yang digunakan untuk pembukaan lahan, itu semua milik Pemkab Bangka dan digunakan atas perintah oknum bupati saat dia masih menjabat,” kata Jailani.

Lebih lanjut Jailani mengungkapkan, bukti keterlibatan oknum mantan bupati tersebut sebenarnya sudah terungkap dalam SPDP dari penyidik Gakkum Pidana KLHK yang disampaikan kepada pihak Jampidum beberapa waktu lalu.

“Dalam SPDP ini ada disebut keterlibatan M oknum kepala daerah (Bupati Bangka) dalam kasus perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan. Di dalam SPDP, tersangka TH ketika itu menyebut nama oknum bupati terlibat. Barang bukti berupa alat berat, Toyota Hiluk dan Dum Truck yang digunakan adalah milik Pemkab Bangka.  Lagi pula, para pekerja kebun adalah honorer Pemkab Bangka. Jadi apa lagi yang ditunggu, karena keterlibatan oknum bupati sebagai otak dari kasus ini sudah terang benderang,”  beber Jailani.

Ia juga mengungkapkan jika dua terpidana dalam kasus tersebut yakni AY dan TH yang telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari PN Sungailiat Kabupaten Bangka, juga merupakan orang suruhan oknum M mantan bupati.

Foto: Perambahan Hutan (ilustrasi)

“AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat. Keduanya juga sebenarnya orang suruhan, namun dalam persidangan mereka menutup-nutupi peran oknum mantan bupati ini, atau pasang badan,” ungkap Jailani.

Jailani juga mengingatkan agar pihak Dirjen Gakkum KLHK tidak tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum.

“Tegakkan hukum yang sebenar-benarnya, dan dibuka secara  terang benderang, jangan tebang pilih. Jangan karena ada masalah pribadi, lantas klien kami (BA) yang dipaksa jadi aktor utamanya,” tegas Jailani.

Jailani juga menyayangkan, dalam konfrensi pers yg dilkukan di Gakkum KLHK yang dipimpin langsung Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, terkesan menutup-nutupi keterlibatan oknum mantan bupati dalam kasus tersebut.

“Kalau memang mau menuntaskan kasus di Penagan ini,  aktor utamanya harus disentuh. Jangan ekornya saja yang dijerat, kepalanya bebas melenggang. Karena buktinya jelas. Bahkan dalam jumpa pers itu, Dirjen Gakkum KLHK terkesan tidak berani menyebut nama pemilik kebun dari HP yang rambah itu. Padahal jelas pemilik kebunnya adalah oknum bupati. Tetapi tidak disebut,” sesal Jailani.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BA (59) yang merupakan mantan Plt. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, ditangkap oleh aparat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri di di rumah persembunyiannya di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

BA yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka ini, ditangkap setelah dinyatakan buron sejak 10 November 2023 lalu. Saat ini  BA telah ditahan di  Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, oknum mantan bupati yang disebut-sebut menjadi dalang perambahan Hutan Produksi di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat, masih dilakukan upaya konfirmasi. Sampai berita ini dinaikkan, dua nomor WA (08117103xxx dan 08117123xxx) yang biasa digunakan oleh yang bersangkutan, belum terhubungkan.

Foto : Kepala Daerah/Bupati (Ilustrasi)

Dalami Pihak Lainnya

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024), terkait kasus perambahan Hutan Produksi (HP) di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan, belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini.  Konfirmasi yang disampaikan via pesan WA sekitar pukul 06.24 WIB tersebut dengan status terkirim.

Namun berdasarkan keterangan salah satu sumber di Jakarta, saat ini Dirjen Gakkum KLHK sudah menyiapkan surat panggilan kepada oknum mantan bupati yang duduga terlibat kasus perambahan Hutan Produksi di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan.

“Info yang didapat surat (panggilan) sudah ada. Tinggal disampaikan ke yang bersangkutan (oknum mantan bupati). Tapi memang masih terkesan tarik ulur karena ini ada pertimbangan politis juga, mengingat yang bersangkutan kemungkinan akan mencalonkan lagi sebagai bupati,” ujar sumber tersebut.

Sumber tersebut juga mengatakan jika Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, serius mengungkap kasus tersebut.

“Pak Dirjen akan mengungkap kasus ini sampai tuntas. Beliau sangat serius,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari detik.com, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan keberhasilan penangkapan BA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI.

Terkait dengan penanganan kasus ini, Rasio menambahkan, akan mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat  dalam kasus tersebut.

“Mengingat tersangka BA tidak kooperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik,” jelasnya. (Ihsan/KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *