Tragedi di Pesantren Kediri Mengungkap Kurangnya Pengawasan Izin Operasional
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Sebuah tragedi mengerikan telah mengguncang pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, setelah seorang santri tewas akibat dianiaya oleh sesama senior. Lebih mengkhawatirkan lagi, ternyata pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah. Jumat (1/3/2024).
Hal ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Muhammadiyah, yang menyoroti kurangnya pengawasan terhadap izin pesantren oleh pihak berwenang.
Sekretaris Jenderal Persatuan Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (29/2/2024), menekankan pentingnya izin operasional sesuai dengan Undang-Undang Pesantren.
“Semua pesantren harus mendapatkan izin dari Kementerian Agama,” tegasnya. Abdul Mu’ti juga menyarankan agar Kementerian Agama dan kepolisian menggunakan otoritas mereka untuk memastikan pesantren-pesantren yang ada kooperatif dalam penanganan kasus semacam ini.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Kabid PD Pontren Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, As’adul Anam, mengungkapkan bahwa pesantren tempat kejadian tidak memiliki izin operasional.
“Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan dan menjadi atensi penting bagi pemerintah daerah,” ungkap As’adul dalam keterangan resmi Kementerian Agama. Ia juga meminta perhatian serius dari pemerintah daerah untuk menangani kasus semacam ini.
Kritik juga dialamatkan kepada pemerintah daerah atas kurangnya pengawasan terhadap pesantren yang beroperasi tanpa izin yang sah.
Pemerintah daerah diminta untuk lebih proaktif dalam menegakkan regulasi terkait izin operasional pesantren.
Menyikapi tragedi ini, Kemenag Jawa Timur telah bertemu dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami akan menggali informasi dengan tim dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,” ujar As’adul.
Kasus ini juga memicu perdebatan lebih luas tentang perlunya peningkatan pengawasan terhadap pesantren di seluruh Indonesia.
Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap pesantren memiliki izin operasional yang sah dan mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Keamanan dan kesejahteraan santri harus menjadi prioritas utama, dan hal ini hanya dapat terwujud melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi persyaratan izin operasional.
Semua pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi keagamaan, perlu bekerja sama untuk menjamin perlindungan yang adekuat bagi para santri dan memastikan bahwa tragedi semacam ini tidak terulang di masa depan. (Sumber : Detik News, Editor : KBO Babel)