Putusan Mahkamah Konstitusi Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Usulan Percepatan Gugur
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kamis malam kemarin, Kastorius Sinaga, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian, menyatakan bahwa usulan Mendagri untuk mempercepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 secara otomatis gugur. Jumat (1/3/2024).
Hal ini menyusul putusan tegas Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perubahan jadwal Pilkada, mengikuti pertimbangan dari perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Dalam keterangannya, Kastorius menjelaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, yang menyiratkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mematuhi perintah tersebut.
Tidak ada celah untuk upaya hukum atau proses banding terkait keputusan ini.
MK, melalui hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, menegaskan bahwa jadwal Pilkada yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada harus dijalankan konsisten.
Pasal tersebut menetapkan bahwa pemungutan suara serentak nasional untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Menurut Daniel, kepatuhan terhadap jadwal tersebut sangat penting untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan penting antara Pilkada Serentak 2024 dan Pemilu 2024 yang belum selesai.
Perubahan jadwal berpotensi mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak.
Pentingnya menjaga konsistensi jadwal ini juga dipertegas oleh fakta bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dengan hasilnya diumumkan per 20 Maret 2024.
Dengan demikian, menjaga jadwal Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 merupakan langkah yang strategis dalam menjaga kelancaran proses demokrasi di Indonesia.
Usulan sebelumnya dari Mendagri Tito Karnavian untuk mempercepat Pilkada Serentak 2024 ke bulan September 2024, dengan ini, secara otomatis gugur seiring dengan keputusan MK.
Hal ini menjadi poin penting dalam menggarisbawahi pentingnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga stabilitas dan keabsahan proses demokrasi di tanah air.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yaitu pada 27 November 2024, sesuai dengan putusan MK yang telah ditegaskan secara tegas. (Sumber : Kompas, Editor : KBO Babel)