Konsistensi Hukum: MK Menegaskan Validitas Ambang Batas Parlemen Pasca Penolakan Gugatan Partai Ummat

Foto : Gedung MK

MK Tolak Gugatan Partai Ummat, Ambang Batas Parlemen Tetap Berlaku

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terkait dengan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4%. Putusan ini diumumkan dalam sidang MK pada Kamis (29/2/2024), di mana MK menyatakan bahwa permohonan pemohon kehilangan objek. Jumat (1/3/2024).

Gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, dan Sekretaris Jenderal Partai Ummat, Ahmad Muhajir Sodrudin.

Bacaan Lainnya

Mereka meminta agar pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang batas parlemen dihapus, dengan alasan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

MK menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima. Salah satu alasan utamanya adalah MK sudah sebelumnya mempertimbangkan objek pengujian dalam perkara yang serupa, yaitu pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, dalam gugatan yang diajukan oleh Perludem.

MK telah menjatuhkan putusan terkait hal tersebut pada hari yang sama dengan sidang untuk gugatan Partai Ummat.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU 7/2017.

Hal ini menunjukkan keseriusan MK dalam menjaga konsistensi hukum serta mengedepankan keadilan dalam konteks proses demokrasi di Indonesia.

Meskipun gugatan Partai Ummat ditolak, MK tetap menghargai proses hukum yang telah dilalui. Putusan MK menjadi penegasan bahwa ambang batas parlemen masih relevan dan sesuai dengan kebutuhan sistem demokrasi Indonesia.

Dengan demikian, ambang batas parlemen tetap menjadi syarat bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat mengikuti penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum serta memperkuat stabilitas dalam proses politik dan demokrasi di Indonesia. (Sumber : Detik News, Editor : KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *