Penyidik KPK Melakukan Penggeledahan Pertama di Kantor Sendiri Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

Foto : Ilustrasi Penyidik KPK Melakukan Penggeledahan Pertama di Kantor Sendiri

Pertama dalam Sejarah: Penyidik KPK Amankan Bukti dari Kantor Sendiri dalam Kasus Pungli

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan KPK) mengambil langkah mengejutkan. Langka dalam sejarah KPK, penyidik melakukan penggeledahan di lingkungan kantornya sendiri. Kamis (29/2/2024).

Hal ini menciptakan momentum baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa (27/2/2024), tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang terletak di lingkungan Rutan cabang KPK.

Kantor KPK yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.

Foto : Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti yang signifikan, termasuk dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang.

Buah dari penggeledahan ini akan segera disita dan dianalisis untuk memperkuat pemberkasan perkara terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses ini merupakan kelanjutan dari skandal yang mengguncang KPK, dimana sebelumnya Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi kepada 79 dari 90 pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK.

Para pegawai tersebut telah meminta maaf atas keterlibatan mereka dalam praktik yang merugikan tersebut.

Foto : 78 pegawai KPK terlibat pungli saat hukuman permintaan maaf di depan pimpinan lembaga antirasuah itu

Sementara itu, proses pemberian sanksi disiplin di Inspektorat KPK juga tengah berlangsung.

Inspektorat telah meminta keterangan dari berbagai pihak dan terus melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Praktik pungli di Rutan KPK tersebut diketahui terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023 dengan nilai perputaran uang yang mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Modus operandi pelaku meliputi memasang tarif sebesar 10 hingga 20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone ke dalam sel.

Selain itu, para pelaku juga memasang tarif bulanan sebesar Rp5 juta setelah berhasil menyelundupkan handphone ke dalam sel. Uang hasil pungli ini berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

KPK menyatakan bahwa jumlah pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini lebih dari 10 orang. Proses penyidikan terus berlanjut sebagai upaya keras untuk memberantas korupsi dan melindungi keadilan di Indonesia. (Sumber : Suara, Editor : KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *