Penarikan Gugatan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres oleh Pemohon Adoni Y. Tanesab Ditetapkan Mahkamah Konstitusi
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan penarikan gugatan terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang sebelumnya diajukan oleh pemohon Adoni Y. Tanesab. Kamis (29/2/2024).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2) di Gedung MK, Jakarta, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pemohon telah mencabut gugatannya, sehingga MK memutuskan untuk tidak melanjutkan proses gugatan tersebut.
“MK telah mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dan menyatakan permohonan dalam perkara tersebut ditarik kembali,” ujar Suhartoyo.
Sebelumnya, MK memberikan beberapa saran perbaikan terhadap permohonan yang diajukan oleh Adoni Y. Tanesab. MK juga memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan tersebut.
Namun, meskipun telah diberikan kesempatan, pemohon tetap memutuskan untuk menarik kembali gugatannya. Hal ini telah diklarifikasi pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada Senin (26/2).
Dengan penarikan gugatan tersebut, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut batal dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut.
Sebelumnya, MK telah menerbitkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mempengaruhi syarat calon presiden dan wakil presiden menjelang Pilpres 2024.
Putusan tersebut mengizinkan orang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, dengan catatan bahwa orang tersebut telah menjadi kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan umum.
Putusan ini memicu berbagai pro dan kontra di masyarakat, terutama karena memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabumig Raka, anak Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden bersama dengan calon presiden lainnya, Prabowo Subianto. (Sumber : CNN Indonesia, Editor: KBO Babel)