Kisah Gelap Penambangan Timah: 13 Orang Tersangka, Miliaran Rupiah Menguap!
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dari pihak swasta dan PT Timah Tbk dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi penambangan timah di Bangka Belitung yang terjadi pada periode 2015-2022. Rabu (28/2/2024).
Menurut Kapuspenkum Kejakgung, Ketut Sumedana, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap delapan saksi tersebut untuk pembuktian dan pelengkapan berkas perkara terhadap tersangka.
Dari delapan saksi yang diperiksa, tiga di antaranya, yaitu D, AS, dan AM, memiliki keterkaitan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Sementara itu, saksi DHW diperiksa terkait perannya sebagai Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara.
Selain itu, saksi H alias KH, S, dan FL diperiksa sebagai Komisaris CV Aldo Atha Andara, sementara SBD diperiksa terkait perannya sebagai Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk.
PT RBT, sebagai pihak swasta, diduga terlibat dalam pembentukan perusahaan boneka untuk eksploitasi dan penambangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dari perusahaan ini, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dirut PT RBT, Suparta (SP), dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA).
Tak hanya dari PT RBT, tetapi dari PT Timah Tbk sendiri, juga terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2018.
Dengan demikian, total ada 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan kasus korupsi penambangan timah ini.
Tim penyidikan Jampidsus telah menghitung kerugian perekonomian negara sebesar Rp 271 triliun akibat dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengelolaan tambang timah di lokasi IUP PT Timah Tbk dan yang tidak memiliki IUP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang besar terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara yang mencapai angka yang sangat signifikan.
Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengusut kasus ini dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta lingkungan yang terdampak. (Sumber : Republika, Editor : KBO Babel)