Misteri Keberadaan Firli Bahuri: Drama Baru dalam Kasus Pemerasan di Kementerian Pertanian

Foto : Misteri Keberadaan Firli Bahuri: Drama Baru dalam Kasus Pemerasan di Kementerian Pertanian

Firli Bahuri ‘Hilang’, Eks Penyidik KPK Minta Polisi Lakukan Pencarian

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Keberadaan Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadi sorotan publik setelah ia mangkir dari pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. Rabu (28/2/2024).

Yudi Purnomo Harahap, mantan ketua wadah pegawai KPK, menyoroti ketidakhadiran Firli, menyebutnya sebagai sebuah drama baru yang tidak seharusnya terjadi.

Bacaan Lainnya

Yudi menegaskan bahwa langkah penegakan hukum harus diambil terhadap Firli yang telah mangkir dari panggilan polisi. Meskipun pengacara Firli mengklaim bahwa kliennya sudah hadir di Polda, namun klaim tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.

Hal ini menimbulkan keraguan akan keberadaan Firli, terutama setelah pengacara mengakui bahwa mereka telah kehilangan kontak dengan kliennya.

“Polda Metro Jaya harus segera melakukan pencarian terhadap Firli, menangkapnya, dan menahannya. Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan, mengingat ia bukan lagi Ketua KPK dan telah dicekal keluar negeri,” tegas Yudi kepada Republika pada Rabu (28/2/2024).

Publik pun semakin bertanya-tanya mengenai keberadaan Firli Bahuri. Pengacara Firli mengakui bahwa mereka telah kehilangan kontak dengan kliennya, dan tidak mengetahui perkembangan terkini terkait kasus tersebut.

Yudi menegaskan bahwa langkah bijak yang harus diambil oleh pihak kepolisian adalah memanggil kembali Firli untuk memastikan keberadaannya.

Meskipun sebelumnya Firli pernah ‘menghilang’ pada bulan Desember 2023, saat itu ia tiba-tiba muncul di Gedung Dewas KPK untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.

Kini, keberadaannya kembali menjadi misteri setelah ia kembali tidak hadir dalam proses hukum yang menjeratnya.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya telah menjerat Firli dengan berbagai sangkaan, termasuk Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Tuduhan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh KPK.

Yudi juga menyoroti bahwa tindakan Firli yang terus mangkir dari proses hukum tidak hanya menghambat penyidikan, namun juga mengganggu proses penegakan hukum secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Yudi menekankan bahwa tidak boleh ada lagi toleransi terhadap Firli, dan pihak kepolisian harus bertindak tegas untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Hingga saat ini, keberadaan Firli Bahuri masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, sementara upaya pencarian dan penegakan hukum terhadapnya terus dilakukan oleh pihak berwenang. (Sumber : Republika, Editor : KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *