Kontroversi Lahan Desa: Kades Labuh Air Pandan Dituding Jual Tanah Tanpa Musyawarah, Kecurigaan Terhadap Pengelolaan Dana Muncul
KBOBABEL.COM (Bangka) – Kasus penjualan lahan desa secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Labuh Air Pandan, tanpa melibatkan perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah menimbulkan kekhawatiran dan kegelisahan di kalangan masyarakat. Selasa (27/2/2024).
Penjualan lahan seluas 856 hektar di tiga dusun di Desa Labuh Air Pandan dilakukan dengan modus operandi yang meragukan, melibatkan pengumpulan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa pengetahuan pemilik asli lahan.
Kepala Dusun Balau, Saibol, mengungkapkan bahwa proses transaksi dilakukan oleh sekelompok kecil warga yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum Kades.
Masyarakat yang terlibat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi rendah, tergoda oleh iming-iming uang tanpa memperhatikan implikasi jangka panjang dari penjualan lahan tersebut.
Ketidakjelasan mengenai besaran luas lahan yang sudah dijual, lokasi lahan, jumlah masyarakat yang terdampak, serta nominal yang diterima menambah ketidakpercayaan terhadap proses transaksi tersebut.
Bahkan, surat permohonan penguasaan lahan kepada perusahaan disampaikan tanpa adanya musyawarah desa yang sesungguhnya, menunjukkan ketidaktahuan dan ketidaktransparanan dalam pengambilan keputusan.
Meskipun BPD telah mencoba untuk menghubungi Kades terkait masalah ini, namun tidak ada tanggapan yang memuaskan.
Bahkan upaya untuk berkonsultasi dengan pihak kejaksaan juga dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status lahan, namun belum ada titik terang yang diperoleh.
Mantan Kepala Desa memberikan peringatan kepada Kades saat ini agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait lahan, namun nampaknya nasihat tersebut tidak diindahkan.
Perusahaan yang akan mengelola lahan tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan masyarakat, menimbulkan kecurigaan akan motif sebenarnya dari penjualan lahan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kades enggan untuk memberikan klarifikasi yang memadai.
Penjelasannya yang samar membuat publik semakin curiga terhadap transparansi dan integritasnya dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Keseluruhan kasus ini mencerminkan ketidaktransparanan, kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta potensi pelanggaran hukum dalam proses penjualan lahan.
Diperlukan investigasi lebih lanjut dan langkah-langkah yang tegas untuk menjamin keadilan bagi masyarakat Desa Labuh Air Pandan. (Sumber : Metro Tempo, Editor : KBO Babel)