13 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Timah: Kejaksaan Agung Perkuat Langkah Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung Gencarkan Penyelidikan Kasus Korupsi Komoditas Timah: Menelusuri Keterlibatan Pihak Regulator

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung tengah menyelidiki secara mendalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Selasa (27/2/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (18/2/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menegaskan komitmen lembaga tersebut untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

Bacaan Lainnya

Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung akan memeriksa secara menyeluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pihak yang bertanggung jawab sebagai regulator, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami sedang menelusuri bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggungjawabannya. Kami sedang mencari tahu keterlibatan pihak-pihak dalam peristiwa hukum ini, termasuk KLHK dan lainnya,” ungkapnya.

Selain itu, Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengevaluasi peran regulator dalam kasus tersebut.

“Tunggu saja, kami masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan mengevaluasi apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Kami baru memeriksa pejabat di PT Timah. Kami juga akan meninjau peran regulator, tunggu saja,” katanya.

Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung juga akan meminta keterangan dari semua pihak yang relevan, termasuk Kementerian ESDM.

Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban hukumnya.

“Mengenai ESDM, semua pihak yang relevan akan kami mintai keterangan. Jika ada pelanggaran hukum, kami akan menuntut pertanggungjawaban hukumnya,” tambahnya.

Kasus ini juga menimbulkan dampak serius bagi lingkungan.

Bambang Hero Saharjo, seorang ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mengungkapkan bahwa kerugian akibat kerusakan hutan di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun.

“Kerugian tersebut mencakup kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Kerugian di kawasan hutan mencapai Rp 223,366 triliun, sedangkan di nonkawasan hutan sebesar Rp 47,703 triliun,” terangnya.

Lebih lanjut, Bambang mencatat bahwa luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170,363,064 hektar, dengan luas galian yang memiliki izin tambang sebesar 88,900,462 hektar.

Perhitungan kerugian ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa kerugian lingkungan hidup ini berbeda dengan kerugian keuangan negara.

Meskipun begitu, jumlah kerugian negara masih dalam perhitungan.

Sejak dimulainya perkara ini, Kejagung telah memeriksa 130 orang sebagai saksi.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satu tersangka lainnya juga terkait dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara

11. R General Manager PT TIN

12. .SP selaku Direktur Utama PT RBT.

13.RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Dengan kasus ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan, baik bagi kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang timbul akibat tindakan korupsi dan pelanggaran hukum terkait tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. (Sumber : Asatuonline, Editor : KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *