Syarief Hasan: Pengajuan Hak Angket untuk Usut Pemilu 2024 Dinilai Kontraproduktif dan Berpotensi Membahayakan Stabilitas Demokrasi

Foto : Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Memperingatkan Risiko Politis Hak Angket Terkait Pemilu 2024

KBOBABEL.COM(Jakarta) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Syarief Hasan, dengan tegas mengkritisi wacana pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Senin (26/2/2024).

Menurutnya, langkah ini tidak hanya tidak perlu dilakukan, tetapi juga berpotensi kontraproduktif bagi stabilitas politik dan demokrasi Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Minggu (25/2/2024), Anggota Komisi Pertahanan DPR RI tersebut menjelaskan bahwa meskipun hak angket adalah hak konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif, penggunaannya dalam konteks ini dapat memberikan kesan bias dan politis.

Menurutnya, mempertanyakan pelaksanaan dan hasil Pemilu 2024 melalui hak angket hanya akan meningkatkan ketegangan politik serta memperburuk segregasi sosial politik.

Syarief menegaskan bahwa saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan proses Pemilu 2024.

Oleh karena itu, menurutnya, lebih bijaksana untuk menunggu semua proses tersebut rampung daripada memicu kegaduhan politik dengan mengajukan hak angket.

Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur mekanisme pemilu dengan baik.

Bagi pihak yang tidak puas dengan pelaksanaan Pemilu, Syarief menekankan bahwa terdapat saluran hukum yang telah ditetapkan. Sengketa terkait proses pemilu dapat diajukan ke Bawaslu, sementara sengketa terkait hasil pemilu dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, menggunakan saluran hukum ini akan lebih baik daripada memanfaatkan hak angket yang dianggapnya sebagai bentuk peradilan politik yang rawan konflik dan keretakan kebangsaan.

Mantan Menteri Koperasi dan UKM ini juga mengajak semua pihak untuk memandang secara holistik dan integratif terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia menegaskan bahwa masyarakat telah sepakat untuk memilih pemimpin politik baik di tingkat nasional maupun daerah, dan semua proses tersebut telah disepakati dan diawasi bersama.

Syarief juga mengingatkan bahwa lembaga legislatif turut terlibat dalam setiap tahapan pemilu, sehingga jika pelaksanaan pemilu dipertanyakan atau didelegitimasi oleh parlemen, hal ini akan menimbulkan banyak pertanyaan.

Syarief menegaskan bahwa jika terdapat anggapan bahwa pemilu bermasalah atau KPU serta Bawaslu tidak independen, lebih baik menggunakan saluran hukum yang telah tersedia daripada melakukan unjuk kekuatan politik di DPR.

Ia memperingatkan bahwa akibat dari konflik politik semacam ini, rakyatlah yang akan menjadi korban.

Dengan demikian, pernyataan tegas Wakil Ketua MPR RI ini menjadi suara yang penting dalam menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan demokrasi Indonesia melalui penggunaan saluran hukum yang sesuai dengan ketentuan yang ada. (Sumber : Detik News, Editor : KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *