Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Jumat (23/2/2024).
Kasus ini telah mencapai tahap pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada Rabu, tanggal 21 Februari 2024.
Whisnu memberikan keterangan ini kepada wartawan pada Jumat (23/2/2024).
Whisnu menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung.
“Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung,” ujar Whisnu.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menyatakan bahwa mereka akan terus mendalami soal penggelapan yang dilakukan oleh Panji.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji.
Aliran dana tersebut terungkap melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterimanya adalah 20 tahun penjara.
Proses penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut hukum yang akan diberlakukan terhadap Panji Gumilang.
Sejauh ini, proses hukum terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Sumber : Detik news, Editor : KBO Babel)