Kejagung Bentuk Satgas Evaluasi Tata Kelola Penambangan Timah: 13 Tersangka Korupsi Ditahan

Foto : Gedung Jam Pidsus Kejagung

Perangi Praktik Korupsi: Kejagung Tambah 2 Tersangka, Siapkan Satgas untuk Tata Kelola Tambang Timah

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bertujuan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola dan tata niaga dalam industri penambangan timah. Kmais (22/2/2024).

Langkah ini diambil menyusul penanganan kasus korupsi yang melibatkan 13 tersangka terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengonfirmasi rencana pembentukan Satgas tersebut sebagai bagian dari upaya untuk mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan.

“Upaya untuk pencegahan tentu saja kami akan selalu mengevaluasi tentang tata niaga dan tata kelola penambangan PT Timah,” ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, pembentukan Satgas akan dilakukan setelah pengusutan kasus korupsi terkait timah selesai.

Hal ini sejalan dengan pendekatan yang telah dilakukan dalam kasus serupa sebelumnya terkait industri kelapa sawit.

“Di sini mungkin bisa kita terapkan juga, tapi nanti itu teknis setelah penanganan ini,” tambahnya.

Meskipun rencana pembentukan Satgas telah disampaikan, Kejagung tetap fokus pada proses penindakan terhadap kasus korupsi yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, yakni SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Kedua tersangka tersebut langsung ditahan penyidik, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang, termasuk satu tersangka kasus perintangan penyidikan.

Peran kedua tersangka baru ini dalam kasus korupsi timah meliputi inisiasi pertemuan dengan PT Timah untuk mengakomodir hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Mereka diduga menentukan harga dan mitra kerja dalam kegiatan ilegal tersebut. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembentukan Satgas oleh Kejagung menjadi langkah strategis dalam memastikan perbaikan tata kelola dan tata niaga dalam industri penambangan timah.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko praktik korupsi yang merugikan negara serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang penting bagi perekonomian Indonesia. (Sumber : Detik News, Editor : KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *