Kasus Korupsi Komoditas Timah: General Manager PT TIN Ditahan oleh JAM PIDSUS
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengambil langkah tegas dalam menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Senin (19/2/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi.
Berdasarkan bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan, hari ini, tim telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus ini.
Tersangka tersebut adalah RL, yang menjabat sebagai General Manager PT TIN.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi sebanyak 11 orang, termasuk kasus Obstruction of Justice yang melibatkan Tersangka TT.
Kapuspenkum menjelaskan bahwa peran Tersangka RL dalam kasus ini adalah turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Hal ini dilakukan dengan membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya berada di bawah kendali Tersangka RL.
Selain itu, ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero Saharjo, juga memberikan keterangan mengenai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam kasus ini, senilai Rp271.069.688.018.700.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tersangka RL akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 19 Februari 2024 hingga 9 Maret 2024.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber : Kapuspen Kejagung RI)