Buyung Alias Kwang Yung Ditangkap: Terlibat dalam Kasus Korupsi Pertambangan Timah dan Pengerusakan Hutan Lindung

Foto : Buyung alias Kwang Yung

Terungkapnya Jejak Buyung alias Kwang Yung: Dari Merusak Hutan Hingga Terlibat dalam Kasus Korupsi Timah

KBO-BABEL.COM (Jakarta), – Buyung A on alias Kwang Yung, seorang pria dari Desa Trubus, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, akhirnya menemui nasibnya setelah bertahun-tahun merusak kawasan hutan lindung di Desa Lubuk Besar tanpa ada yang berani menghentikannya. Buyung tidak hanya terlibat dalam merusak kawasan hutan lindung, tetapi juga terlibat dalam bisnis ilegal timah yang menggerogoti izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk atas perintah bosnya, Aon alias Thamron, dari tahun 2015 hingga 2022. Senin (19/2/2024).

Berdasarkan foto dari Kejaksaan Agung yang diterima oleh redaksi Asatu Online, Buyung telah ditangkap pada tanggal 16 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menahan Buyung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Saat ini, Buyung ditahan di Sel Tahanan Cabang Salemba Kejaksaan Agung RI.

Dalam kasus ini, Buyung diduga sebagai anak buah Aon, yang juga memiliki alat berat sebanyak 60 excavator yang telah disita oleh Kejaksaan Agung.

Alat berat tersebut saat ini diamankan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian kasus korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka lainnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan 8 tersangka lain dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah, antara lain:

  1. Tamron alias Aon, pemilik Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM;
  2. Achmad Albani, Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM;
  3. Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa;
  4. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa;
  5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, Tbk periode 2016-2021;
  6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa;
  7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, Tbk periode 2017-2018; dan
  8. Toni Tamsil alias Akhi, kakaknya Aon.
Foto : Para tersangka komoditas timah

Kasus ini menunjukkan bahwa hukum akhirnya menemui pelaku korupsi, meskipun dalam prosesnya memerlukan waktu yang cukup panjang.

Diharapkan, penindakan terhadap pelaku korupsi ini dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

Dalam keterlibatan Buyung dalam merusak kawasan hutan lindung, masyarakat setempat telah lama resah dengan aktivitasnya.

Buyung diketahui melakukan illegal logging dan penggundulan hutan secara masif untuk kepentingan pribadi maupun bisnisnya.

Namun, karena keterkaitannya dengan pihak-pihak berpengaruh, upaya untuk menghentikan aktivitas tersebut selama ini belum pernah berhasil.

Menanggapi penangkapan Buyung, beberapa tokoh masyarakat setempat memberikan tanggapannya.

Salim, salah seorang tokoh masyarakat, mengungkapkan rasa lega atas penangkapan Buyung. Menurutnya, Buyung telah lama meresahkan masyarakat dengan aktivitasnya yang merusak lingkungan.

“Kami berharap hukum bisa ditegakkan dengan adil dalam kasus ini,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Desa Lubuk Besar, Budi Santoso, juga menyambut baik langkah penegakan hukum terhadap Buyung.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak merusak lingkungan dan melakukan tindakan ilegal lainnya,” ucapnya.

Kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang sangat besar bagi negara.

Dugaan keterlibatan sejumlah tersangka, termasuk Buyung, dalam skema korupsi ini menunjukkan kompleksitas dan keberanian pelaku korupsi dalam merugikan keuangan negara.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih akan terus dipantau oleh publik, terutama terkait proses hukum yang akan dijalani oleh para tersangka.

Diharapkan, penegakan hukum dalam kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia dan mendorong penguatan sistem pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam negara. (Penulis : Taufik, Editor : Jefri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *