DPP KAMPUD; Percepat Penyelesaian Status Debitur KUR an Sugeng Oleh Bank Mandiri KCP Sidomulyo

 

Proses Penyelesaian Debitur KUR Sugeng Ari Wibowo Masih Berlangsung: Informasi Terbaru dari Pimpinan Bank Mandiri KCP Sidomulyo

KBOBABEL.COM (Lampung) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta agar penyelesaian terhadap status Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Sugeng Ari Wibowo yang telah meninggal dunia dipercepat oleh pihak Bank Mandiri KCP Sidomulyo dan AXA Mandiri pada asuransi jiwa Magi. Jumat (16/2/2024).

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan persnya pada hari Jumat (16/2/2024) di Kota Bandar Lampung dalam rangka mendampingi para ahli waris almarhum Sugeng Ari Wibowo.

“Kita meminta agar kiranya Bank Mandiri KCP Sidomulyo dan pihak AXA Mandiri pada asuransi jiwa Magi segera memberikan penyelesaian dan kesimpulan terhadap status debitur atas nama Sugeng Ari Wibowo yang diketahui telah tutup usia/meninggal dunia secara adil dan itikad baik, hal ini demi menjamin ketaatan dan kepastian hukum, sebagaimana ketentuan dalam UU nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pasal 31 ayat (3) menyatakan perusahaan asuransi diwajibkan untuk menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses dan adil”, terang Seno Aji.

Sosok Aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini juga mengingatkan kepada pihak AXA Mandiri untuk bersikap terbuka, transparan dan tidak berlarut-larut dalam menyikapi persoalan debitur KUR atas nama Sugeng Ari Wibowo.

“Untuk itu, Kita mendorong pihak AXA Mandiri untuk segera mungkin dan transparan menyelesaikan persoalan ini, tidak berlarut larut, sebagaimana tertuang dalam landasan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999”, pungkas Seno Aji.

Terpisah, Pimpinan Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Rizki mengungkapkan bahwa tindaklanjut persoalan status debitur tersebut masih dalam proses oleh pihak AXA Mandiri.

“Informasi terbaru, dalam proses Ex Gratia, masih ada beberapa yang harus di sign oleh CEO AXA Mandiri”, jelas Rizki melalui sambungan telponnya pada Jumat (16/2/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Bank Mandiri KCP Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan akan melayangkan surat banding ke pihak AXA Mandiri terkait status debitur KUR tersebut.

“Terkait case status debitur KUR atas nama Almarhum Sugeng Ari Wibowo, akan dibuatkan surat banding dulu dari Unit ke Asuransi Magi”, kata Rizki pada Kamis (18/1/2024).

Penulis : Senoaji

Publisher : KBO Babel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *