Roland Yahya, Terpidana Penggelapan yang ‘Menghilang’, Akhirnya Diamankan
KBOBABEL.COM (Tanggerang) – Buron kasus penggelapan yang sempat ‘menghilang’ sejak 2021, Roland Yahya, akhirnya ditangkap seusai pencoblosan pada 14 Februari 2024. Tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkapnya. Jumat (16/2/2024).
Roland Yahya merupakan seorang terpidana yang sudah berstatus buron sejak tahun 2021. Penangkapan ini terjadi di tengah suasana pemilihan umum, di mana Roland Yahya ditangkap setelah melakukan pencoblosan.
Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, menyampaikan bahwa Roland Yahya akan dieksekusi oleh Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman selama 1 tahun di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Silpia menjelaskan bahwa terpidana Roland Yahya telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2021. Setelah berhasil diamankan, Roland Yahya akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Tangsel.
Penangkapan Roland Yahya dilakukan di Jl Kramat Raya 1B, Jakarta Timur, pada Rabu, 14 Februari 2024.
Penangkapan Roland Yahya dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.
Putusan ini menyatakan bahwa terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 telah melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan alasan perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana.
Namun, Putusan MA membatalkan putusan pada tingkat sebelumnya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Roland Yahya.
Dengan ditangkapnya Roland Yahya, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan juga menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali. (Sumber : Detik News, Editor : KBO Babel)