ASN dalam Badai: Ancaman Pemecatan Menanti Camat Pangkalbalam Akibat Keterlibatan Politik Praktis
PANGKALPINANG, KBO BABEL – Camat Pangkalbalam, Purwawan, mendapati dirinya dalam situasi sulit setelah diduga menyebarkan video yang mengarahkan masyarakat untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Inspektorat Kota Pangkalpinang memberikan teguran kepadanya, menandakan bahwa posisinya dalam pemerintahan terancam.
Muhammad Syahrial, Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, menyampaikan kepada media pada Jumat (2/2/2024) bahwa masalah ini seharusnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkalpinang untuk diproses secara hukum.
Meskipun begitu, karena Purwawan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pangkalpinang, Inspektorat turut campur dalam memberikan teguran.
Purnamawan, yang diduga terlibat dalam penyebaran video kontroversial, dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perbuatannya. Syahrial mengakui bahwa ia belum melihat isi video yang telah beredar, tetapi Purnamawan mengklaim bahwa handphone-nya mengalami error sehingga video tersebut terkirim secara otomatis.
“Saya sudah memanggilnya untuk memberikan klarifikasi dan memberikan teguran secara lisan agar tidak diulangi lagi,” ujar Syahrial, menegaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh tim Pokja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Meskipun teguran telah diberikan secara lisan, Syahrial menekankan bahwa jika Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan bahwa Purnamawan bersalah dan kasus ini berlanjut ke pengadilan, Inspektorat tidak akan ragu-ragu untuk memberhentikannya dari jabatannya sebagai ASN. Sanksi maksimal yang mungkin dijatuhkan adalah pemecatan, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Jika dia terbukti melakukan pelanggaran dan masuk pengadilan, kita akan memberhentikannya dari jabatan. Itu merujuk pada aturan undang-undang, sanksi maksimal yang diterima sangat berat berupa pemecatan sebagai ASN,” tegas Syahrial.
Penting untuk dicatat bahwa sesuai arahan Pejabat Jelai (PJ) Walikota, ASN seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. Peringatan ini menegaskan prinsip bahwa aparatur sipil negara seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bersifat praktis atau mendukung satu pihak. Keterlibatan ASN dalam politik dapat berakibat serius terhadap integritas dan netralitas institusi pemerintah. (Sumber : BABEL SATU, Editor : KBO BABEL)