Skandal Tambang Ilegal di Hutan Lindung Sungai Kebiang, Keterlibatan Aparat dan Ancaman Ekosistem
Bangka Barat – Skandal tambang ilegal di Kawasan Hutan Lindung Sungai Kebiang kembali mencuat, menggemparkan masyarakat dan mengundang perhatian publik. Meskipun telah diungkap oleh Media Liputan7 pada tanggal 6 Januari 2024, keberlanjutan aktivitas tambang ilegal ini mengejutkan setelah sempat terhenti pasca-pengecekan oleh Kesatuan Pengelola Hutan Produksi Jebu Bembang Antan (KPHP JBA) pada tanggal 9 Januari 2024. Lokasi yang kembali menjadi sorotan adalah daerah yang sama, dan kekhawatiran akan dampak serius terhadap kerusakan ekosistem hutan semakin menguat, Senin (22/1/2024).
Pasca-pengecekan oleh KPHP JBA pada awal tahun, aktivitas tambang ilegal kembali terlihat di Sungai Kebiang. Berdasarkan informasi terkini, tambang dan Excavator yang digunakan diduga milik seorang warga bernama Mero dari Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Keberlanjutan kasus ini memunculkan ketidakpastian dan kekhawatiran di masyarakat terkait bagaimana aparat penegak hukum berperan serta dalam penindakan dan pengawasan aktivitas tambang ilegal.
Seorang narasumber masyarakat setempat, yang namanya sengaja dirahasiakan, membenarkan kepemilikan Mero terhadap tambang dan Excavator tersebut.
“Tambang itu memang milik Mero, begitu juga PC/Excavator itu juga setahu saya memang dia punya PC/Excavator sendiri,” ungkap narasumber tersebut, memberikan gambaran bahwa aktivitas tambang ilegal ini bukanlah sesuatu yang baru dan telah berlangsung cukup lama.
Upaya untuk mengkonfirmasi Mero sebagai pemilik tambang ilegal dan Excavator melalui sambungan telepon tidak membuahkan hasil, karena nomor yang dihubungi sudah tidak aktif.
Seiring dengan itu, seorang oknum yang menggunakan inisial A mengaku bahwa Mero adalah mitra bisnis mereka, tetapi saat konfirmasi inisial FDS sebagai pimpinan beberapa oknum tersebut, ia memilih untuk bungkam.
Sementara itu, kepala KPHP JBA, Panji Utama SH, belum memberikan konfirmasi kepada wartawan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, yang sebelumnya berjanji akan menindaklanjuti dan segera mengecek langsung ke lapangan saat berita pertama kali diungkap, tampaknya belum merespon konfirmasi dari wartawan.
Ini menjadi sorotan karena keberlanjutan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi oleh aparat penegak hukum menjadi pertanyaan serius di mata masyarakat.
Masyarakat sekitar dan Media Liputan7.id terus menggali informasi lebih lanjut dan mendapatkan keterangan bahwa tambang ilegal tersebut kembali beroperasi, mungkin karena hari libur.
Kapolres Bangka Barat yang sebelumnya berkomitmen untuk menindaklanjuti, belum memberikan respons saat wartawan mencoba mengonfirmasi bahwa aktivitas tambang tersebut kembali terlihat.
Team wartawan berencana untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut ke tingkat Polda Bangka Belitung untuk mendapatkan informasi terkini.
Mereka berharap agar Kapolda bersama Danrem 045 Gaya dan Danlanal Babel segera turun tangan untuk melakukan penindakan. Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan terlarang atau hutan lindung sangat merugikan ekosistem dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Keberlanjutan kasus ini menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum dan kebijakan lingkungan di daerah tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung.
Dengan begitu, keberlanjutan ekosistem hutan yang berharga dapat dipertahankan, dan kerugian negara dapat diminimalkan.
Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan keberlanjutan kebijakan lingkungan menjadi kunci penyelesaian dalam menghadapi tantangan ini.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa hukum dan kebijakan lingkungan benar-benar ditegakkan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat. (KBO Babel)