KBO – BABEL.COM ( JAKARTA ) – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasannya mau menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam kasus pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia diketahui tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) pukul 10.20 WIB. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung. Yusril menyampaikan, bukti-bukti yang dipakai untuk menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka belum cukup berkualitas. Ia menganggap bukti itu tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau sebaliknya.
Yusril menyampaikan, bukti-bukti yang dipakai untuk menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka belum cukup berkualitas. Ia menganggap bukti itu tidak menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau sebaliknya.
Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil, terus dimintai sesuatu, diperas, sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Pak Firli,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin. “Itu harus dibuktikan. Dari sekian banyak saksi yang diperiksa, belum ada satu pun saksi yang menerangkan hal itu terjadi,” imbuh Yusril. Yusril lantas merinci bukti-bukti yang memberatkan Firli. Termasuk foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis, di mana tindakan pemerasan diduga terjadi. Menurut Yusril, foto tersebut tidak menerangkan apapun. Pasalnya, foto diambil pada tahun 2022 ketika kepolisian belum melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Syahrul Yasin.
Yusril menyebut, dugaan gratifikasi dalam kasus itu juga harus dibuktikan dengan pemberian sesuatu berupa janji, hadiah, maupun dalam bentuk uang oleh Syahrul Yasin kepada Firli. Polri pun harus membuktikan di mana, kapan, dan dalam bentuk apa pemerasan terjadi. Jika tidak mencukupi, maka harus didukung oleh bukti-bukti lain. “Jadi yang harus saya tekankan dalam penyidikan tindak pidana ini adalah bahwa, dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dimaksud oleh KUHAP, itu betul-betul mempunyai kualitas,” jelas Yusril.
Untuk diketahui, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023. Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023 lalu
Sumber:Kompas.com Editor:Kbobabel.com