Pengembangan Kasus Korupsi CSD & WP Di PT Timah,  Pemeriksaan Mendalam terhadap Mantan Dirut dan Tersangka Utama

Foto : Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

KBO-BABEL.COM, PANGKALPINANG – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejati Babel terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut Sampur dan metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Tengah, dalam periode anggaran 2017-2019.

Bacaan Lainnya

Riza Pahlevi, yang tiba di gedung Kejati Babel pada pukul 09.00 WIB, mengenakan kemeja biru dan celana katun hitam, terlihat berjalan menuju ruang pemeriksaan setelah singgah di gedung PTSP Kejati. Hingga pukul 15.00 WIB, pemeriksaan terhadap Riza masih berlangsung di gedung bawah kantor Pidsus.

Selain Riza, seorang individu dengan inisial IA, Kepala proyek CSD-WP Tanjung Gunung, telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan IA sebagai tersangka pada 14 September 2023, terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan metode CSD di laut Sampur dan metode WP di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya.

Fadil Regan, Asintel Kejati Babel, menjelaskan bahwa penahanan terhadap IA dilakukan selama 20 hari, mulai 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, di rutan kelas II A Kota Pangkalpinang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau merusak serta menghilangkan barang bukti.

Tersangka IA, selaku kepala proyek, diduga melanggar pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiar, tersangka juga dituduh melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Foto : Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani saat memasuki ruangan pemeriksaan

Fadil Regan menuturkan bahwa akibat perbuatan tersangka, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 29.203.415.253. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi PT Timah Tbk, salah satu perusahaan tambang terkemuka di Indonesia.

Proses pemeriksaan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga menjadi pusat perhatian publik, mengingat perannya sebagai mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, serta menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pejabat yang terlibat dalam tindakan korupsi.

Kejati Babel terus menggali informasi dan bukti untuk memastikan keadilan terwujud dalam penanganan kasus ini. Masyarakat menantikan hasil penyidikan dan berharap agar tindak pidana korupsi di sektor perusahaan tambang dapat diatasi dengan tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor tersebut. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *