KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang), – Kota Pangkalpinang menjadi pusat perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang. Baliho ucapan selamat natal dan tahun baru 2024 yang menggunakan anggaran APBD diduga dipakai untuk kepentingan politik pribadi oleh tiga pimpinan DPRD, memicu sorotan dan kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk LSM dan elemen masyarakat kota Pangkalpinang, Rabu (03/01/2024).
Michael Pratama, seorang warga kota Pangkalpinang dan mantan anggota DPRD kota, ikut memberikan tanggapannya terkait skandal ini. Ia menyatakan bahwa baliho ucapan selamat natal dan tahun baru dari unsur pimpinan DPRD mencurigakan dan diduga sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran APBD untuk kepentingan politik pribadi. Menurut Michael, para anggota DPRD yang masih menjabat saat ini tampak enggan bersuara untuk menyuarakan kebenaran, meskipun mengetahui bahwa persoalan tersebut melibatkan pelanggaran aturan dan mendekati tindakan korupsi.
“Saya melihat bahwa baliho ucapan selamat natal dan tahun baru 2024 pada kegiatan publikasi dan iklan di sekretariat DPRD kota Pangkalpinang dari unsur pimpinannya telah terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran yang mana baliho dari 3 pimpinan tersebut memakai anggaran APBD untuk kepentingan politik pribadi,” ungkap Michael.
Michael juga mengajak masyarakat kota Pangkalpinang untuk tidak memilih kembali para anggota dewan yang lama, dengan alasan bahwa menurutnya, para anggota dewan saat ini dianggap pengecut dan lebih memilih untuk main aman. Ia menyarankan agar masyarakat memilih calon legislatif yang amanah dan berani menyuarakan aspirasi masyarakat pemilihnya.
Muhamad Zen, Ketua LSM Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel), mengecam penggunaan dana anggaran belanja daerah kota Pangkalpinang untuk proyek baliho ucapan selamat tahun natal dan tahun baru 2024. Ia menyatakan bahwa tindakan ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada perbuatan tindak korupsi. Zen menilai bahwa baliho-baliho tersebut sangat tendensius, hanya menampilkan foto para pimpinan dewan dan dipasang mengikuti jadwal masa kampanye, bahkan sebagian di antaranya dipasang di tempat yang tidak semestinya.
“Proyek baliho ucapan selamat natal dan tahun baru 2024 dari para pimpinan dewan kota Pangkalpinang sangat tendensius, baliho-baliho tersebut hanya terpampang foto pimpinan sendiri kemudian baliho tersebut dipasang mengikuti jadwal masa kampanye dan dipasang di daerah pilih (Dapil) dari masing-masing 3 pimpinan dewan kota Pangkalpinang baliho-baliho itu juga sebagian di pasang bukan pada tempatnya,” ungkap Zen.
Zen menegaskan bahwa sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat, pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat mengarah kepada tindakan pidana korupsi pada proyek pengadaan baliho ucapan selamat natal dan tahun baru 2024 oleh pimpinan dewan kota Pangkalpinang ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Meskipun media ini telah mengirimkan konfirmasi kepada ketua, dua orang wakil ketua DPRD, sekretaris dewan (Sekwan), dan pihak ketiga yaitu Cindai Advertising, yang disebut sebagai penyedia, melalui WhatsApp pada Rabu (03/01/2024), namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, semua unsur para pimpinan DPRD, Sekwan DPRD kota Pangkalpinang, dan pihak Cindai Advertising kompak untuk tidak memberikan jawaban terkait konfirmasi yang dikirimkan kepada mereka.
Skandal ini menyoroti permasalahan serius terkait akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Keberlanjutan penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan dapat membawa keadilan dan menegakkan aturan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. (Sumber : Babelku, Editor : KBO Babel)